Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Pembeli Tanah Kavling Safrijal Tuntut Sertifikat yang Tak Kunjung Diberikan, Berencana Tempuh Jalur Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Pembeli Tanah Kavling Safrijal Tuntut Sertifikat yang Tak Kunjung Diberikan, Berencana Tempuh Jalur Hukum
Hukum & Kriminal

Pembeli Tanah Kavling Safrijal Tuntut Sertifikat yang Tak Kunjung Diberikan, Berencana Tempuh Jalur Hukum

selamet Solichin
Last updated: Oktober 29, 2024 4:58 am
selamet Solichin 217 Views
Share
3 Min Read
Tanah kavling Safrijal yang sudah laku

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Seiring semakin banyaknya sorotan terhadap penjualan tanah kavling tanpa izin resmi di Kelurahan Sumberbaru, kasus yang melibatkan Safrijal kini memasuki babak baru. Salah satu pembeli tanah kavling tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pihak penjual.

Pembeli tersebut merasa tertipu karena Safrijal awalnya menjanjikan proses pengurusan sertifikat yang cepat, namun hingga berbulan-bulan berlalu, tak ada kejelasan. “Dari awal kami diminta untuk mempercayai proses, tapi sampai sekarang sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan,” ungkapnya ketika dihubungi pada Selasa (29/10/2024).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kondisi ini membuat pembeli merasa dirugikan secara materiil dan legal. Ia bahkan mengaku telah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Saya tidak bisa menunggu lebih lama. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak Safrijal, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Mbah Semar, Dewan Penasehat Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, kembali mengingatkan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia mendukung rencana pembeli yang akan menempuh jalur hukum, seraya menegaskan bahwa langkah tersebut dapat menjadi upaya perlindungan bagi konsumen lainnya yang terancam mengalami kerugian serupa.

“Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Jika ada yang merasa dirugikan, kami akan mendukung penuh proses hukum yang ditempuh,” kata Mbah Semar. Ia juga mendorong pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera bertindak tegas dengan menyelidiki izin-izin yang belum terpenuhi di lokasi penjualan tanah kavling tersebut.

Sosialisasi Legalitas Pembelian Tanah Kavling untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Banyuwangi untuk lebih waspada dalam membeli tanah kavling. LPKSM Patroli mengimbau agar calon pembeli selalu mengecek kelengkapan dokumen seperti izin dari pemerintah daerah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan transaksi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih teliti dan kritis. Jangan mudah percaya jika hanya ada janji sertifikat, pastikan bahwa semua dokumen legal tersedia sejak awal,” lanjut Mbah Semar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Safrijal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembeli dan potensi laporan ke pihak kepolisian ini. Kasus ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi dan tanggung jawab dari pengembang tanah kavling di wilayah Banyuwangi, demi melindungi konsumen dan menjaga tata ruang wilayah secara berkelanjutan.

Redaksi: Tim Investigasi

You Might Also Like

Polrestabes Surabaya Amankan Lima Orang Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga

Polres Tulungagung Berhasil Amankan 5 Tersangka Predator Anak Ketua PC PMII Beri Apresiasi

Berantas Narkoba Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Puluhan Tersangka

Respon Cepat Laporan Warga,Polisi Berhasil Ungkap dan Amankan Tersangka Pencurian 44 ton Gabah di Bondowoso

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus TPPO Dalih Adopsi 4 Tersangka Diamankan

TAGGED: Kavling, LSD, Tanah
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Nelayan Edukasi Keselamatan
Next Article Polresta Sidoarjo Adakan Donor Darah Peringati 73 Tahun Humas Polri
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Peletakan Batu Pertama wujud pelestarian adat budaya setempat dan awal pembangunan jembatan pra TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi
Berita TNI Juni 7, 2025
Polres Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha
Berita Polri Juni 7, 2025
Kodam I/BB Gandeng BEM dan Organisasi Kemahasiswaan Sumut Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban ke Masyarakat
Berita TNI Juni 7, 2025
Syahbandar dan Sistem Pengawasan Pelayaran: Telaah Hukum atas Kasus tenggelamnya KM Sumberwangi
Hukum Opini Juni 7, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?