Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Seiring semakin banyaknya sorotan terhadap penjualan tanah kavling tanpa izin resmi di Kelurahan Sumberbaru, kasus yang melibatkan Safrijal kini memasuki babak baru. Salah satu pembeli tanah kavling tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pihak penjual.
Pembeli tersebut merasa tertipu karena Safrijal awalnya menjanjikan proses pengurusan sertifikat yang cepat, namun hingga berbulan-bulan berlalu, tak ada kejelasan. “Dari awal kami diminta untuk mempercayai proses, tapi sampai sekarang sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan,” ungkapnya ketika dihubungi pada Selasa (29/10/2024).
Kondisi ini membuat pembeli merasa dirugikan secara materiil dan legal. Ia bahkan mengaku telah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Saya tidak bisa menunggu lebih lama. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak Safrijal, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, Mbah Semar, Dewan Penasehat Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, kembali mengingatkan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia mendukung rencana pembeli yang akan menempuh jalur hukum, seraya menegaskan bahwa langkah tersebut dapat menjadi upaya perlindungan bagi konsumen lainnya yang terancam mengalami kerugian serupa.
“Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Jika ada yang merasa dirugikan, kami akan mendukung penuh proses hukum yang ditempuh,” kata Mbah Semar. Ia juga mendorong pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera bertindak tegas dengan menyelidiki izin-izin yang belum terpenuhi di lokasi penjualan tanah kavling tersebut.
Sosialisasi Legalitas Pembelian Tanah Kavling untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Banyuwangi untuk lebih waspada dalam membeli tanah kavling. LPKSM Patroli mengimbau agar calon pembeli selalu mengecek kelengkapan dokumen seperti izin dari pemerintah daerah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan transaksi.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih teliti dan kritis. Jangan mudah percaya jika hanya ada janji sertifikat, pastikan bahwa semua dokumen legal tersedia sejak awal,” lanjut Mbah Semar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Safrijal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembeli dan potensi laporan ke pihak kepolisian ini. Kasus ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi dan tanggung jawab dari pengembang tanah kavling di wilayah Banyuwangi, demi melindungi konsumen dan menjaga tata ruang wilayah secara berkelanjutan.
Redaksi: Tim Investigasi