Binjai – Jejakindonesia.id | Untuk menanti sebuah jawaban, memang tidak begitu cepat. Mesti membutuhkan waktu yang cukup lama dan tingkat kesabaran. Diduga adanya indikasi Penyimpangan Penerima Dana Hibah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko)Binjai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai. Sabtu ( 26/9).
Di episode 1 pemberitaan yang sudah mencuat ke permukaan di media online jejak Indonesia.id dua hari yang lalu. Publik bertanya ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) bagaimana kelanjutannya?
Hingga saat ini, masyarakat masih mempercayai APH maka daripada itu, APH juga harus memiliki rasa tanggung jawab dan menjalankan tugasnya sebagai mana semestinya agar masyarakat lebih mempercayai.
Pengusulan Anggaran Dana Hibah sebesar Rp.29.000.000,000 Milliar. Tapi usulan biaya sebesar itu tidak direalisasi. Menurut informasi dari beberapa pemberitaan di media online. Penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) yang sudah disahkan untuk Anggaran Pilkada Binjai 2024 senilai Rp. 17.000.000,000. Milliar.
Ketidakjelasan pun terjadi antara statmen di pemberitaan beberapa media online dengan buku kitab Pemerintah Kota Binjai yang ditanda tangani dan diketahui oleh Walikota Binjai.
Didalam Buku Kitab Pemko Binjai 2024, Anggaran Dana Hibah yang diberikan untuk KPU Binjai sebesar Rp10.662.00 0,000. Miliar. Berdasarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Walikota Binjai.
Saat awak media online ini membaca Nomor 47 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 secara perlahan dengan kejelian tidak terlihat sama sekali atas perubahan Dana Hibah untuk KPU Binjai.
Sudah jelas,didalam Buku Kitab, Pemerintah Kota Binjai memberikan Dana Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum yang sudah disepakati diterima langsung sebesar Rp.10.662.000,Miliar ditanda tangani.
Simpang siur terjadi, sehingga adanya Indikasi Kejanggalan dalam Aliran Anggaran Dana Hibah sebesar ± Rp.7.000.000,000 Miliar tidak diketahui dan banyak masyarakat bertanya tanya.
Diduga adanya oknum yang menikmati keuntungan uang rakyat tersebut. Sangat disayangkan, adanya Indikasi yang dilakukan tikus berdasi mengambil kesempatan ini,demi keuntungan pribadi, mengelabui rakyatnya sendiri.
Media online jejakindonesia.id hanya melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial, berdasarkan informasi dari Buku Kitab Pemko Binjai 2024 dan Konfirmasi dari Pihak yang menerima Dana Hibah, hingga berita ini diterbitkan, pihak dari penerima dana hibah tidak ada memberikan tanggapan yang positif, dalam membuka tabir. ( Raka ).