Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

639 Cokerz
Last updated: Juni 11, 2025 2:24 pm
639 Cokerz 78 Views
Share
1 Min Read

JAKARTA | jejakindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

You Might Also Like

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP

Polres Jember Komitmen Berantas Narkoba, Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis

Polres Tuban Amankan 294 Orang dan 170 Kendaraan Roda Dua Yang Nekat Konvoi Saat Suran Agung

Diduga “Masuk Angin”, Polda Sulut Lepas Barang Bukti 3 Excavator Kasus PETI di Ratatotok

Cekcok Saat Transfer Uang, Pemilik Kios di Serang Baru Bacok Pelanggan Hingga Luka

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat
Next Article Gagalnya Pengawasan dan Bobrok Proyek Plengsengan Di Kawasan Perum Griya Diduga Dinas Perairan Bermain
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Apel Patroli Skala Besar, Kapolresta Tangerang Pastikan Kepolisian Siap Jaga Kamtibmas
Berita Polri Juli 12, 2025
Keberangkatan Warga Baru PSHT Ranting Cikupa ke Padepokan Matagara Berlangsung Aman dan Tertib
Berita Polri Juli 12, 2025
Kompolnas Apresiasi Langkah Polda NTB dalam Penanganan Kasus Brigadir Nurhadi
Polri Juli 12, 2025
Danramil Kota Hadiri Acara Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2025 di Taman Blambangan
TNI Juli 12, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?