Tulungagung, JejakIndonesia.id – Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung (LMP-TA) kecewa atas surat balasan dari Bawaslu Tulungagung yang menyatakan laporan pelanggaran pemilu salah satu paslon tidak cukup untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan meminta arahan dari LMP Mada Jatim dan pusat. Kami juga sudah melayangkan surat kepada DKPP sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu,” jelas Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwianto, Sabtu (19/10).
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Tulungagung gagal melakukan investigasi lapangan.
Dengan tegas, dia mengatakan bahwa keputusan Bawaslu yang mengklaim tidak ada pelanggaran, terkesan sepihak dan terburu-buru.
“Satu hari setelah laporan kami terima, sudah ada balasan. Kami mempertanyakan kinerja Bawaslu Tulungagung dalam menindaklanjuti temuan ini,” katanya.
Meskipun laporan dari LMP telah dilengkapi dengan bukti-bukti, Bawaslu beralasan bahwa dokumen kurang lengkap dan perlu menunggu selama 1×24 jam sesuai ketentuan.
Surat laporan dari LMP kepada Bawaslu tertanggal 5 Oktober 2024 diterima dengan Tanda Terima No. 002/PL/PB/Kab.Tulungagung/37/X/2024.
Lalu, balasan dari Bawaslu yang menyatakan laporan tidak bisa ditindaklanjuti, dikirim ke LMP pada 6 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, menegaskan bahwa tim penelusuran akan segera dibentuk untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Sudah ada penetapan sebagai informasi awal, dan segera di bentuk tim penelusuran”, jawab Pungki, Sabtu (19/10).
Disinggung, sejauh mana Bawaslu menidaklanjuti dugaan pelanggaraan oleh oknum Perangkat Desa tersebut?
“Kami tidak dapat melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap oknum yang terduga melakukan pelanggaran sebelum tim penelusuran bekerja,” pungkasnya.
Dengan ketidakpastian yang ada, LMP Tulungagung tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga mencapai kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang menyangkut paslon 01.
Redaksi: Winarti