Binjai, JejakIndonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko) Polres Binjai berhasil menciduk terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang ditangkap oleh Satresnarko berinisial DS alias Tarso (50) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di jalan Dr. Wahidin, Lingkungan. II, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (14/10/24) pukul 19.30 WIB.
Kronologi awal mula terjadinya penangkapan terhadap DS, unit dari tim Satresnarko melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima. Penyelidikan tidak sia-sia, unit dari tim mendapatkan hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DS alias Tarso (50) di Jalan Dr. Wahidin, Lingkungan. II, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.
Sebelum dibawa kekantor, dilakukan introgasi sambil proses penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga. Selanjutnya petugas bersama DS langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di Gang Kemuning, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa : 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop.
Saat ditanyakan di TKP, terduga DS mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017. Ujar AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.
Terhadap terduga DS beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun. Ucap Kasat Narkoba. Kamis 17/10.
Sumber: HumasresBinjai.
Redaksi: Raka