BANYUWANGI, JejakIndonesia.id – Sebuah pemberitaan dari salah satu media online yang mengangkat isu terkait putusan perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw memicu perbincangan di beberapa kalangan. Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah mengeluarkan putusan atas perkara tersebut, meskipun kenyataannya proses hukum masih berada pada tahap mediasi.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Gede Yuliartha, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Oktober 2024, menegaskan bahwa perkara tersebut belum mencapai tahap putusan. “Perkara tersebut masih dalam tahap mediasi. Informasi lebih lengkapnya bisa dilihat di SIPP PN Banyuwangi,” ujarnya.
Kesalahan dalam pemberitaan itu diduga berasal dari pemahaman yang kurang tepat mengenai perbedaan antara putusan dan petitum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Menanggapi hal ini, M Yusuf Febri Budiyantoro, SH, memberikan klarifikasi dan pemahaman terkait penggunaan SIPP.
Yusuf, yang berpengalaman sebagai lawyer dalam berbagai kasus sengketa, menjelaskan bahwa SIPP adalah sistem yang digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011. Ia menjelaskan bahwa pada bagian awal halaman SIPP, terdapat informasi umum tentang perkara, seperti nomor perkara, tanggal registrasi, identitas para pihak, serta tuntutan (petitum) yang diajukan oleh penggugat.
“Tangkapan layar yang dilampirkan dalam pemberitaan tersebut sebenarnya hanya menunjukkan halaman data umum SIPP yang berisi petitum atau tuntutan penggugat, bukan putusan perkara,” jelasnya.
Yusuf menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998, setiap perkara di pengadilan harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal enam bulan, termasuk proses minutasi. Dengan demikian, perkara nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw belum sampai pada tahap putusan. (*)
Sumber : Tim Investigasi
Redaksi : Yudha AO