Jawa Barat – jejakindonesia.id | Kasus tindak kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren (sebutan warga) Al Qona’ah yang ada di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi menemui babak baru. Rabu 2/9/24.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didapatkan satu orang korban baru, yang merupakan korban dari tersangka S.
Lebih lanjut Sang Ngurah menyebut, pihaknya melakukan beberapa langkah salah satunya dengan melakukan pendekatan dan memberikan trauma healing terhadap seluruh para santriwati yang tercatat mengaji kepada kedua tersangka S dan MHS.
“Kita menemui beberapa nama yang sudah ada sebenarnya jadi tercantum di daftar siswa. kita datangi kita coba trauma healing kita ajak bicara karena pada saatnya memang untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk melaporkan ini berat tidak semua orang mampu melakukan. jadi kita menimbulkan rasa kepercayaan anak ini permasalahan ini bisa diselesaikan,” jelas Sang Ngurah saat memberikan keterangannya, Selasa 01 Oktober 2024 malam.
Dari upaya tersebut, kata Dia didapatkan satu korban baru berinisial S (15) yang berani mengungkap tindak kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka S kepada pihak penyidik Polres Metro Bekasi. Korban merupakan salah satu santriwati yang sudah pulang ke rumah orang tuanya di daerah Kabupaten Karawang.
“Yang bersangkutan bersedia datang memberikan keterangan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut,” ujarnya.
“Namun fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh tersangka inisialnya S,” ungkapnya.
Sang Ngurah menuturkan saat ini secara keseluruhan sudah ada empat korban yang melaporkan tindak kejahatan seksual dari kedua tersangka. Dari pengakuan para korban, tersangka S melakukan aksi bejadnya terhadap dua orang korban sebanyak sepuluh kali, sedangkan dua korban lainnya mengaku tersangka MHS melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.
“Selama 2 tahun terakhir lebih tepatnya,” singkatnya.
Sang Ngurah mengaku saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk masih adanya kemungkinan korban-korban baru dari tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora