BOGOR – jejakindonesia.id | Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah SMPN 1 CIOMAS, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor Diduga Telah Mengabaikan Keselamatan Para Pekerja.
Pasalnya, dari pantauan awak media di lapangan, rabu (02/10/24), Tidak ada satupun pekerja yang terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan lengkap, seperti, Helm Safety, Sepatu boots, Rompi,dan sarung tangan seharusnya disediakan kontraktor untuk keselamatan dan kesehatan kerja dilapangan.
Pembangunan yang dikerjakan oleh penyedia jasa Pt.Rajawali Satya Nawasena dengan No.SPK: 00.3.3/7988/SMPK/BID.SASPRA/2024 yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun 2024 dengan harga pemborong sebesar Rp.885.632.000,-
Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K -3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K- 3); Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K- 3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang kese pasal (12), dimana terdapat lima (5) kewajiban tenaga kerja dalam penerapan K- 3 di tempat kerja, antara lain:
1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai/pengawas keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K-3 yang di wajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana persyaratan K -3 dan APD yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bisa
6. di pertanggungjawaban.
Dan di papan proyek juga tidak tertera konsultan pengawas/perencana proyek tersebut yang seharus nya ada di setiap papan proyek pembangunan pemerintah.ini menjadi tanda tanya awak media?
TIM FJP2