Jawa Barat – jejakindonesia.id | Dua guru ngaji, seorang ayah dan anak laki-lakinya, ditetapkan sebagai tersangka setelah dugaan pelecehan seksual terhadap para santriwati di Pondok Pesantren Al Khona’ah, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi, terbongkar pada Sabtu (28/09/24).
Kompol Sang Ngurah Tama, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku, berinisial S (ayah) dan MHS (anak), telah resmi berstatus tersangka.
“Per hari ini, Sabtu, 28 September, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa sebenarnya lokasi tersebut bukan Pondok Pesantren, karena secara legalitas belum terdaftar. Namun, mereka berperan sebagai guru ngaji, dan karena kegiatan mengajinya berlangsung berhari-hari dengan menginap, masyarakat sekitar menyebutnya pondok pesantren,” jelas Kompol Sang Ngurah Tama, Sabtu malam (28/09/2024).
Hingga saat ini, baru tiga korban yang melapor, namun polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melaporkan kejadian tersebut.
“Saksi ada sekitar tujuh sampai delapan orang, termasuk teman-teman korban dan siswa-siswa di sana, yang sudah kami mintai keterangan. Semua korban masih di bawah umur, sekitar 15 tahun,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, namun rincian lebih lanjut mengenai barang bukti akan dijelaskan kemudian.
Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora