Binjai – Jejakindonesia.id | Edisi lanjutan tayangan ketiga berita perihal pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Binjai nomor urut 1 terkait melontarkan bahasa yang tidak etis terhadap insan PERS menuai kontroversi Sehingga sampai saat ini belum ada Klarifikasi permohonan maaf kepada insan wartawan. Jumat (27/9).
Dapat kita ketahui bersama, ucapan yang keluar dari Paslon nomor urut 1 ini sungguh kelewatan dan tidak bisa dijadikan acuan bercanda karena konteksnya di forum.
Sangat jelas di dengar, secara tidak langsung. Paslon nomor urut 1 sudah merendahkan profesi jurnalis atau Wartawan, walaupun terkesan becanda dipodium.
Merendahkan sama artinya menghina atau mengsepeleh kan , melecehkan dan mengjustick.
Sudah tidak bisa ditoleransi lagi dengan ucapan yang sudah keluar sebuah kalimat perkataan menjadi seorang Paslon nomor urut 1 ini.
Belum lagi terpilih menjadi Walikota dan Wakilwalikota Binjai di pilkada 2024 secara serentak,sudah begini adab beserta etitut seorang pemimpin. Bagaimana jika sudah terpilih,pasti unggul dalam persoalan menyinggung hati masyarakat.
Dua judul Pemberitaan sudah dikirim melalui pesan WhatsApp oleh media jejakindonesia.id kepada Ketua partai politik PDIP Binjai sebagai pendukung paslon, Sekretaris DPC PDIP Binjai, Perwakilan Tim Pemenangan. Dari ketiga orang tersebut diantaranya hanya Ketua DPC PDIP Binjai yang menjawab dan memberi tanggapan positif.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, Ketua DPC PDIP Binjai Ir.Syarif Sitepu membalas pesan WhatsApp media ini mengatakan ” Konfirmasi saja ke Paslon, krn saya gak hadir pada saat itu, saya gak tau , apa yg di sampaikan,”kata syarif.
Setelah mengetahui bahwa masuk isi pesan WhatsApp dari Ketua DPC PDIP Binjai Ir.Syarif Sitepu,media online ini membalas pesan yang berisi “Ijin pak ketua… baik itu Paslon sampai saat ini tidak dapat di temui maupun tim pemenangan paslon juga enggan berkomentar,”ujar Raka.
Akan tetapi, ketika seseorang menjalankan profesi sebagai wartawan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersentuhan dengan kewartawanan.
Maka demikian seorang memiliki profesi wartawan saat sedang menjalankan tugasnya di lindungi undang undang dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Selama masih ” berjalan sesuai regulasi, maka tidak mudah pasangan calon Walikota dan Wakilwalikota Binjai menjadikan wartawan dan atau media sebagai alat untuk menyerang paslon Walikota dan Wakilwalikota lain”.
Wartawan Indonesia dan atau Wartawan Kota Binjai selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sudah menjadi Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang KEJ. Menurut ahli pakar sebagai wartawan senior regenerasi ke 4. Masih dengan Gondang angkat bicara dan mengatakan “Jangan sampai narasi yang mereka bangun ( Paslon nomor 1 ) justru menghakimi pihak tertentu yang seolah instansi tersebut tidak netral pada Pemilu 2024”.
Menurut ahli pakar sebagai wartawan senior regenerasi ke 4, masih dengan inisial Gondang, dengan segala sesuatu yang ada dipikirannya beliau angkat bicara, dan mengatakan “Jangan sampai narasi yang mereka bangun ( Paslon nomor 1 ) justru menghakimi pihak tertentu yang seolah instansi tersebut tidak netral pada Pemilu 2024”.
Padahal, perbuatan oknum itu belum tentu representasi dari sebuah institusi yang menjunjung tinggi kenetralan dalam pesta demokrasi.
Di sinilah pentingnya profesi sebagai “wartawan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, jangan sampai isi pemberitaan menghakimi seluruh insan baik itu wartawan maupun pasangan calon ( urut 1 ), sangat jelas yang akan berdampak pada keterpilihan elektabilitas Paslon dalam Pemilu 2024 secara serentak”terang Gondang.
Pemberitaan edisi pertama dan kedua dishare ke seluruh kontak yang ada. Tidak hanya orang yang mempunyai potensi saja yang menanggapi kiriman pesan WhatsApp tersebut, seseorang bernama Anni, warga link III. Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat ikut berpartisipasi memberikan komentar.
Pesan WhatsApp yang masuk dari Anni mewakili warga tersebut berisi pesan “parah banget Paslon Walikota dan Wakilwalikota Binjai nomor urut 1 ini, selogan di jadikan bahan yang membuat seseorang teriris hatinya,bagaimana apabila sudah terpilih menjadi walikota dan wakil walikota Binjai, sudah pasti selalu menghina masyarakatnya, ogah deh pilih dan coblos nomor satu,”sebut Anni.
Menjadi profesi sebagai seorang wartawan tugas yang mulia, perasaan kinerja wartawan itu masih sesuai dengan regulasi, jangan disamakan dengan seseorang yang mengaku sebagai oknum wartawan tanpa media,atau oknum wartawan yang memang sengaja rendahan,”ujar Anni.