Bitung – Jejakindonesia.id | Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan kota Bitung,berhasil mengamankan empat unit kapal dan 33 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing asal Philipina.
Kapten Eko Priyono beserta team/krunya yang menggunakan Kapal Orca 6006 berhasil menangkap empat unit kapal ikan asing asal Filipina yang diduga melakukan praktik ilegal fishing di perairan Samudra Pasifik,wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono kepada media saat melakukan konferensi pers di dermaga PSDKP Kota Bitung.Rabu, (25/09/2024).
Ia menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya,kapal-kapal ikan tersebut sering menghindar dari pantauan/pengawasan team kapal patroli kelautan dan perikanan pangkalan (PSDKP) kota Bitung.
“Selama seminggu mereka mengendap, dan berkat bantuan masyarakat pengawas nelayan setempat, kami berhasil menangkap empat kapal tersebut,” ujarnya.
Kapal yang ditangkap terdiri dari dua unit kapal lampu,satu unit kapal penangkap,dan satu unit kapal pengangkut.Kapal pengangkut yang bernama Lovie 04 diperkirakan memiliki kapasitas lebih dari 200 GT.
Menurutnya,unit kapal – kapal ini sudah sering melakukan pencurian ikan di wilayah perbatasan.Namun, berkat kegigihan/kerja keras team di lapangan,hari ini mereka berhasil menangkap pelaku illegal fishing tersebut.
“Diperkirakan, kapal-kapal tersebut membawa lebih dari 15 ton ikan hasil tangkapan,yang jika dibiarkan bisa menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 miliar,” jelasnya.
“Kami hadir di laut Timur untuk melakukan patroli dan memastikan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia terlindungi.Kapal-kapal asing tersebut sudah merusak ekologi perairan laut wilayah mereka sendiri,sehingga mereka masuk ke perairan Indonesia untuk mencari dan menangkap ikan,” tambahnya.
Dalam operasi hari ini,”ujar Pung,total empat unit kapal ikan asing berhasil diamankan beserta 33 orang kru kapal warga negara Filipina yang ditahan.Tidak ada warga negara Indonesia yang terlibat dalam kegiatan ilegal fishing ini.
“Investigasi lebih lanjut akan dilakukan,untuk mengetahui frekuensi masuknya kapal-kapal ikan ini ke wilayah Indonesia dan jumlah ikan yang telah mereka ambil/tangkap secara ilegal,” tambahnya.
Lebih jauh ia menjelaskan,akan menindak tegas setiap kapal yang melanggar hukum di perairan kita. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga perairan Indonesia dari pencurian sumber daya alam.
“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab aparat untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dan memastikan bahwa anggaran yang diberikan oleh negara digunakan secara efektif,” pungkasnya. (frry)