Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Oknum Guru Honorer Madrasah MENDESAK TIPIKOR Binjai UNTUK PANGGIL KEPSEK MADRASAH
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Uncategorized > Oknum Guru Honorer Madrasah MENDESAK TIPIKOR Binjai UNTUK PANGGIL KEPSEK MADRASAH
Uncategorized

Oknum Guru Honorer Madrasah MENDESAK TIPIKOR Binjai UNTUK PANGGIL KEPSEK MADRASAH

MHD Aka Ria Affandy
Last updated: September 18, 2024 7:05 pm
MHD Aka Ria Affandy 243 Views
Share
5 Min Read

Oknum Guru Honorer Madrasah MEMINTA TIPIKOR BINJAI untuk panggil secepatnya Kepala Sekolah yang ada nama nama sekolah yang tercantum!!!

Binjai – jejakindonesia.id | Guru ialah pahlawan tanpa tanda jasa, saat ini guru termasuk golongan sebagai pahlawan nasional. Setiap tahun berganti pasti kita akan diingat kan dengan hari Guru, begitulah bunyi pribahasa orangtua dahulu kala. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan jaman, guru dijaman sekarang sangat kurang dihargai dari segi manapun salah satunya seperti upah atau gaji,Kamis (19/9).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Termasuk golongan pahlawan, bukan berati kita bisa sesuka hati untuk menggaji seorang guru. sebenarnya tanpa seorang guru kita tidak dapat melakukan apapun bila tidak dibekali dengan dasar pengenalan huruf dan ilmu pengetahuan luas. Begitulah sekiranya pengartian bahwa guru pahlawan ku.guru ku tidak memandang ras.guruku tidak memandang status baik itu PNS maupun Honorer (inSpasing).

Dijaman serbaguna dan canggih ini, guru inSpasing semakin tidak dihargai, bahkan perlakuan terhadap seorang guru bisa sesuka hati dan semena-mena. Seorang guru honorer yang mempunyai keterampilan mengajar murid sampai meneteskan air keringat ke lantai dan tanpa kita sadari sudah mengeluarkan energi.

Walaupun hanya seseorang guru honorer statusnya ( inSpasing ) tidak menjadi persoalan. Ditandai dengan mempunyai rasa tanggung jawab menjadi seorang guru, sedikit demi sedikit ilmu kepintaran diberi ke murid didikanya, agar dapat bisa menjadi seorang yang sangat berguna dimasa depan yang akan datang.

Di pemberitaan sebelumnya sudah dibuat belum ada perkembangannya saat ini, kali ini kita masih bahas tentang guru status honorer disekolah madrasah, yang selama satu bulan digaji cuma sebesar Rp.300.000ribu dibayarkan bahkan ada juga yang menggaji cuma Rp.150.000 ribu dibayar per bulan.

Bagaimana nasibnya anak anak kita, bila seorang guru status honorer terus menerus dianggap seperti ini. Bisa dibilang ini sangat berbahaya. Menimbulkan gejolak yang serius.

Pada kesempatan ini, sedikit kita membahasnya tentang besar gaji guru honorer disekolah madrasah Aliyah, Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan lainnya lah. Sangat begitu jelas bahwa nama nama sekolah tersebut berbasis agama Islam yang di bawah kementerian agama baik itu provinsi maupun daerah kab/kota.

Sistematis penggajian seorang guru status honorer ( inSpasing ) secara umum dibebankan negara atau daerah. Melalui terobosan yang bukan lagi menjadi rahasia umum sistematis upah atau penggajian seorang Guru status honorer yang mengajar dibebankan kepada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS diperuntukkan untuk kepentingan bersama dan keperluan lainnya seperti menggaji seorang guru status honorer yang sudah ditetapkan. Guna memenuhi syarat perlu dilakukan secara laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Sekolah pun dapat menggaji tenaga honorer menggunakan dana BOS. Penggunaan dana BOS diarahkan oleh kepala sekolah.

gaji guru honorer madrasah dapat dibayarkan melalui dana BOS. Dana BOS atau dana alokasi khusus non fisik ini dapat digunakan untuk mendukung biaya operasional non personalia satuan pendidikan.

Besaran gaji guru honorer dan persyaratan untuk mendapatkan dana BOS tercantum yang mengacu dalam Permendikbud 63 Tahun 2023.

Sesuai dengan Juknis 2022 menetapkan bahwa alokasi maksimal gaji honorer adalah 50% dari total dana BOS/BOP madrasah.

Guru honorer termasuk dalam kategori tenaga non-ASN karena tidak terikat oleh perjanjian kerja tetap atau diangkat secara nasional menjadi PNS.

Bagaimana dengan seorang guru apabila mendapatkan gaji tidak mencapai maksimal sebesar 50% bahkan hanya mendapatkan nominal rupiah atau gaji sebesar Rp.150.000 s/d Rp.300.000 dalam sebulan. Dapat disimpulkan bahwa masih dibawah 50%,jauh banget perbandingan.ADA APA SEBENARNYA DENGAN SEKOLAH ISLAM !!!

Permasalahan ini perlu menjadi perhatian khusus untuk Aparat Penegak Hukum ( APH ). Jelas bahwa Sekolah yang berbasis Islam tersebut sudah tidak sesuai aturan lagi. Soal jasa keringat seseorang guru,kepala sekolah berani melakukan permainan yang tidak memiliki hati.

Informasi ini diperoleh langsung dari narasumber yang sangat dipercaya bernama JAH. Kepada media online jejakindonesia.id beliau mengatakan ” Sekolah RA, sekolah MIS Muhasibi, sekolah MTs Arafah dan MTSS, yang saat ini sesuka hati menggaji guru honorer”, sebut beliau.

Inisial put, Oknum guru status honorer madrasah yang sedang mengajar di salah satu sekolah madrasah, saat bertemu disuatu tempat dengan media online jejakindonesia.id mengatakan “itu sangat benar pak, tapi bagaimana ya pak, cara agar kami menerima pesangon setiap bulannya lebih dari cukup. Sementara ini kami menerima tidak sesuai ekspektasi pak,dan diambil dari DANA BOS”,ucap put sedih ke media ini.

Put hanya bisa berharap”semoga aparat penegak hukum bisa mendengar, melihat dan memanggil secepatnya kepala sekolah berdasarkan nama nama sekolah yang dicantumkan, dengan diperiksanya kepala sekolah tersebut persoalan gaji guru honorer,sudah menjadi perwakilan bagian dari apa keluhan kami selama ini”,pinta put. (RAKA ).

You Might Also Like

Babinsa Desa Tegalsari Serda Redi Agus Prasetyo Posramil 0825/23 Tegalsari Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan

Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

WADUH !! DISINGGUNG SOAL DATA PAD, Kabid Retribusi & Pajak Daerah Menghindar Dari Konfirmasi Awak Media ini !!

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp.75 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Kurir Sabu Asal Sidoarjo 65 Poket Sabu Disita

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Lolos Di Aceh Tamiang, APESS !! Malah Keciduk di Kota Binjai.
Next Article Tiga Maestro Banyuwangi Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satpolairud Polresta Banyuwangi Lakukan Patroli Dialogis dan Pemantauan Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi
Berita Polri Mei 22, 2025
Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan
Polri Mei 22, 2025
Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
Polri Mei 22, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polresta Banyuwangi Siap Klarifikasi Dugaan Penyitaan Ilegal Oleh Oknum Polsek Siliragung
Berita Hukum Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?