Binjai – jejakindonesia.id | Satuan reserse narkoba (SatresNarkoba) melalui tim regu satuan unit satu narkoba (unit 1),satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berdomisili Aceh. Diamankan warga Aceh tersebut diketahui sedang membawa narkoba jenis sabu sabu tepatnya dijalan Tengku.Amir Hamzah, Kel.Jati Negara.Kec.Binjai Utara,Rabu (18/9).sekitar pukul 13.30 wib.
Merasa penuh kecurigaan terhadap KA dengan gerak geriknya saat berada di pinggir jalan sambil berdiri.Unit (1) langsung menghampiri inisial KA, terlihat suasana pada saat itu KA (30) semakin gugup saat didatangi beberapa orang dari unit (1). Diketahui laki-laki tersebut berdomisili Aceh berinisial KA, Saat diintrogasi oleh satres narkoba binjai.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, tim unit 1 langsung menggeledah badan dan kantong dicelana KA.Hasil dari penggeledahan tersebut mendapatkan buah yang manis. Tim unit 1 mendapatkan barang bukti berupa sabu sabu yang berisi di bungkusan plastik berwarna putih yang sudah dipaketkan sebanyak empat (4) bungkus.
Barang bukti berupa Sabu sabu dengan berat 18,02 gram. Barang bukti lain juga didapatkan seperti dua (2) unit Hp merek readmi dan Vivo.

Saat dilakukan penggeledahan, warga asal Aceh tersebut mengaku bernama KA kepada polisi dan tinggal di dusun Pelita Kec.BandarMulia. Kab.Aceh Tamiang.
Terhadap polisi, KA mengatakan bahwa pemilik barang haram tersebut bernama inisial JD alias Lay warga Aceh yang tinggal di dusun damai desa tanjung keramat Kecamatan bandar mulia Kab.Aceh Tamiang.

Dengan demikian, tim unit 1 bergegas langsung menuju Aceh,Jumat (13/9) sekitar pukul 14.30 tiba menuju tempat keberadaan JD alias Lay,polisi berhasil mendapatkan pelaku diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kini, kedua pelaku mengdekam di rumah tahanan dan untuk barang bukti di amankan satresnarkoba polres Binjai. Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati , penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun,”ucap AKP Syamsul.
Menurut keterangan dari Kapolres Binjai AKBP.Bambang.C.Utomo SH S.i.k M.Si yang dimana dalam perihal ini diwakili oleh Kasat Narkoba Binjai AKP.Syamsul Bahri SE.MH mengatakan “kami menerima informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba tersebut,” (Tim).
Sumber rilis : dokumentasi humasresbinjai.