Kendal – Jejakindonesia.id | Berlokasi di Hutan Mangrove Pariwisata Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, DPD KNTI/ KPPI Kendal mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti Kemah Konservasi Pesisir Nelayan Tradisional dengan tema “Gotong Royong Pulihkan Lingkungan dan Bangkitkan Ekonomi Pesisir” yang dilaksanakan oleh DPP KNTI. Dalam kesempatan ini hadir mewakili DPD KNTI/ KPPI Kendal adalah Mahmudi dan Gede Riwut Heru Kawarti.
Mahmudi selaku ketua DPD KNTI Kendal menjelaskan bahwa acara yang dilaksanakan pada Selasa – Kamis, 21 – 23 Mei 2024 tersebut dihadiri oleh Ketua DPP KNTI, Dani Setiawan dan peserta sejumlah 25 orang yang terdiri dari unsur DPD KNTI/KPPI dari berbagai wilayah yakni di wilayah Jawa Timur meliputi Kabupaten Bangkalan, Gresik dan Lamongan. Untuk Jawa Tengah meliputi Kabupaten Rembang, Jepara, Demak, Kendal, Pekalongan dan Pemalang, sedangkan dari Sumater Utara dari Kabupaten Serdang Begadai dan dari Batam berasal dari Kepulauan Riau. Hadir juga dari unsur KPPMPI.
Mahmudi menambahkan bahwa dalam kesempatan ini, para peserta belajar tentang pengelolaan Hutan Wisata Mangrove Karangsong dan potensi yang ada di dalamnya. Menurut laman Wikipedia (23/05) Hutan dengan luas sekitar 5,6 Ha ini merupakan daerah penahan abrasi dari Laut Jawa. Kawasan penanaman bakau ini berada di tepi Sungai Praja Gumiwang atau disebut Sungapan Song. Hutan tersebut telah terkikis sejak tahun 2008 dan masih terus tumbuh, sehingga jejak karbonnya masih moderat, yaitu sebesar 19,818 ton C per hektar. Hutan bakau yang telah ada selama 25 tahun biasanya memiliki kandungan karbon sebesar 182,5-ton C per hektar.
Hutan bakau Karangsong gugur sekitar tahun 1970-1980. Pada tahun 1983, deforestasi mulai muncul setelah Sungai Cimanuk membanjiri Dhusun Waledan di Desa Lamaran Tarung. Erosi sungai membuat Desa Karangsong tidak memiliki sedimen yang pada akhirnya menyebabkan abrasi. Selain itu, deforestasi bakau meningkat ketika pohon windu menjadi tren pada tahun 1995. Pada saat yang sama, hutan bakau ditebang oleh banyak orang untuk dijadikan tambak orang windu. Sayangnya, wilayah pesisir tidak terlindungi dari arus laut yang menyebabkan terjadinya abrasi. Sehingga, tambak itu ditinggalkan oleh orang-orang.
Hutan bakau telah dibuka sejak tahun 2008 oleh Kelompok Tani Lestari dengan mengembalikan kondisi hutan seperti semula. Upaya tersebut pada awalnya sering menemui kegagalan karena lahan yang akan direstorasi memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk tambak. Oleh karena itu, pada tahun 2009, Peraturan Desa (Perdes) No. 9 dirilis untuk melestarikan kawasan ini. Di bawah pemerintahan desa, 2,5 hektar lahan tidak cocok untuk budidaya (usaha) ditetapkan sebagai area konservasi bakau. Masyarakat yang diketahui terbukti merusak bakau akan dipaksa menanam 100 pohon bakau baru sampai tumbuh.
Lebih jauh Mahmudi menjelaskan bahwa potensi Kendal yang memiliki garis Pantai sepanjang kurang lebih 42,2 km sesungguhnya sangat besar. Pada Sebagian garis pantai dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi seperti tambak dan ada pula yang ditanam pohon mangrove yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan memanfaatkan potensi yang ada pada pohon mangrove, disamping sebagai alat untuk terus menjadi lingkungan pesisir.
Dalam Kemah Konservasi Pesisir Nelayan Tradisional ini, dibahas pula tentang kemungkinan melakukan pemasaran secara online melalui salah satu platform penjualan daring yang ada di Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak produk lokal melalui marketplace yang ada.(M_Fia)