Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: DUA REMAJA Asal ACEH di TANGKAP Satresnarkoba Polres Binjai !!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > DUA REMAJA Asal ACEH di TANGKAP Satresnarkoba Polres Binjai !!
Hukum & KriminalPolri

DUA REMAJA Asal ACEH di TANGKAP Satresnarkoba Polres Binjai !!

MHD Aka Ria Affandy
Last updated: November 6, 2024 6:31 pm
MHD Aka Ria Affandy 776 Views
Share
4 Min Read

Binjai – Jejakindonesia.id |Demi menurunkan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) beserta Tim Unit Satnarkoba Polres Binjai terus menerus melakukan aksi menangkap jaringan narkoba antar Provinsi Aceh – Sumut ( Binjai ), Minggu(3/11).

Satnarkoba melalui tim unit II (dua) berhasil menangkap kedua (2) orang  berjenis kelamin laki laki berinisial R (20) dan DPA (18).Dilakukan penangkapan dari Kepala Unit II ( Kanit )Satres Narkoba Polres Binjai yang berlokasi di Jalan Satria.Kelurahan Satria,Kecamatan Binjai Kota tepat pukul 13.00 Wib,siang hari.
Tim dari Unit II Satres Narkoba Polres Binjai yang di bawah pimpinan Ipda.Edyy Supratman SH berhasil menggagalkan kedua remaja yang berdomisili di semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Kronologi penangkapan Sesuai informasi yang diterima. Kanit II Ipda Eddy Supratman SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan tidak penuh sia sia,tentu saja mempunyai hasil.
Mencurigai gerak gerik kedua remaja yang sedang berdiri di pinggir jalan sambil menggendong satu ransel dan atau tas bewarna hitam.Tempat saat ini mereka sambil berdiri, di belakang terlihat ada salah satu unit rumah.
Pada saat akan di dekati oleh petugas, kedua remaja tersebut pelan pelan menghindar. Kedua remaja tersebut berlari menuju kearah belakang rumah dimana awal mereka sedang berdiri. Namun, dengan kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, berhasi melakukan penangkapan terhadap kedua remaja tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan oleh petugas, ransel yang Bawak kedua remaja tersebut diperiksa petugas. Begitu ransel dibuka, petugas menemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas ialah ; sebanyak 5 (lima) bungkus plastik yang bewarna coklat berisi narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat Bruto 11.000 Gr didalam ransel. Satu (1) buah ransel bewarna hitam untuk membawak ganja.
Barang bukti lainnya yang ditemukan petugas berupa ; Dua ( 2) Unit Handphone (HP) merek Samsung dan Realme berwarna hitam, Sepeda motor Honda merek Vario dengan nopol BL. 6039 BE.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi oleh petugas, kedua remaja tersebut kepada petugas mengakui barang bukti berupa Daun ganja yang di dapat adalah miliknya yang dibawak dari Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi aceh.
Ket photo: Kedua Tersangka beserta barang bukti.

 

Kedua orang remaja mengaku tinggal di Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Barang bukti dibawak ke satresnarkoba polres binjai untuk diamankan dan kedua orang remaja tersebut sudah ditahan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

 

Sudah mempunyai status baru kedua orang remaja tersebut dengan di tetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal III ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 s/d 20 tahun”,tegas AKP.Syamsul Bahri.

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai “Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut”,ucap kasi Humas Iptu Junaidi.*

Sumber rilis : Humasresbinjai

Editor : M.Raka

You Might Also Like

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang

GM FKPPI Banyuwangi Pasang 15 Billboard Serentak, Serukan Dukungan Moril untuk POLRI di Hari Bhayangkara ke-79

Aktivitas BBM Ilegal Dan Judi Sabung Ayam Yang Melanggar hukum Alfa Diduga Mempunyai Storan Ke APH

Proyek Pengaman Pantai Batu Pinagut Tahap II Disorot: Dugaan Material di Bawah Standar dan Minim Pengawasan Berpotensi Jadi Temuan BPK

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dialog Bersama Warga Desa Watukebo, Mujiono Siap Perjuangkan Ketersediaan Pupuk dan Stabilitas Harga
Next Article ADA APA DENGAN PEMKO BINJAI ?? Apa Tanggapan Bawaslu Tentang Netralitas ??
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Berita Juni 30, 2025
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global
Berita Juni 30, 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Polri Juni 30, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang
Polri Juni 30, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?