Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Diduga Langgar Prosedur, Ketua LKBH Mempertanyakan Legalitas PT BSI dalam Lelang Aset Nasabah
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Diduga Langgar Prosedur, Ketua LKBH Mempertanyakan Legalitas PT BSI dalam Lelang Aset Nasabah
BeritaUncategorized

Diduga Langgar Prosedur, Ketua LKBH Mempertanyakan Legalitas PT BSI dalam Lelang Aset Nasabah

selamet Solichin
Last updated: November 6, 2024 11:33 am
selamet Solichin 285 Views
Share
2 Min Read
Ketua LKBH, Advokat Saleh SH., dan partner

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Saleh, SH., Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, mempertanyakan legal standing PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan lelang jaminan nasabah eks PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Saleh mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas nama kliennya, Ruslan Abdul Gani (41), warga Kertosari, Banyuwangi, yang keberatan terhadap pelelangan tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2024/PN.Byw ini menyoal proses peralihan hak tanggungan dari PT BSM ke PT BSI pasca-merger bank syariah pada Februari 2021, yang menurut Saleh tidak memenuhi prosedur hukum. “Dalam hukum perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tidak dapat diubah atau dialihkan sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak,” ujar Saleh pada Rabu (6/11/2024) sore.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Saleh, PT BSM sebagai kreditur sebelumnya seharusnya menyelesaikan prosedur hukum dengan adendum atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebelum mengalihkan hak pelelangan kepada PT BSI. Saleh juga menilai bahwa dengan bubarnya PT BSM sebagai entitas terpisah pasca-merger, segala tindakan atas nama PT BSM seharusnya dianggap batal demi hukum. “Tanpa adendum yang sah, tindakan lelang tersebut tidak memiliki dasar legalitas,” tegasnya.

Perpindahan hak tanggungan kepada PT BSI tanpa pemberitahuan kepada pemilik jaminan, dalam hal ini Ruslan Abdul Gani, disebut Saleh melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan. “Hak klien kami sebagai pemilik jaminan tidak boleh diabaikan. Ini tindakan yang melanggar hak hukum nasabah,” tambahnya.

Selain PT BSI sebagai Tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember sebagai Tergugat II, Saleh juga memasukkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III, yang dinilai lalai menolak peralihan hak sertifikat tanpa prosedur yang sah. “BPN seharusnya tidak mengesahkan peralihan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” imbuhnya.

Saleh berharap kasus ini bisa menjadi preseden untuk melindungi nasabah yang mengalami permasalahan serupa. “Banyak nasabah yang mungkin menghadapi situasi yang sama. Kami berharap keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan melalui kasus ini,” tutupnya.

Saat ini, proses persidangan masih berjalan. Tim hukum berharap agar majelis hakim dapat memeriksa bukti-bukti dengan objektif demi keadilan bagi para nasabah.

Redaksi: Tim Investigasi

You Might Also Like

FRJRI Soroti SPMB 2025,Rancu Antara Domisili dan Prestasi

Operasi Aman Suro 2025 Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta

Hari Bhayangkara ke -79, Polres Kediri Kota Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

Polresta Banyuwangi Sabet Juara di East Java Running Fest 2025 Seri Surabaya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kasus Penodongan Jukir di Banyuwangi Berakhir Damai, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Next Article Fraksi Nadem Kesalkan Sikap PT.HKI diduga Buang Limbah Sembarang 
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

FRJRI Soroti SPMB 2025,Rancu Antara Domisili dan Prestasi
Peristiwa Juni 24, 2025
Operasi Aman Suro 2025 Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan
Polri Juni 24, 2025
Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta
Polri Juni 24, 2025
Hari Bhayangkara ke -79, Polres Kediri Kota Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah
Polri Juni 24, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?