Binjai – Jejakindonesia | Selama kurun waktu Satu Bulan terhitung tanggal 1 September sampai dengan 2 Oktober tahun 2024 Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana dengan 23 orang tersangka.
Hal ini diungkap saat Polres Binjai menggelar konferensi press berlangsung di lapangan parkiran polres Binjai jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (28/10/24) sekira pukul 10.00 wib.
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan langsung jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 20 (dua puluh) perkara dengan tersangka 23 (dua puluh tiga) orang.
Adapun Kasus yang dipaparkan yakni Kasus judi 4 (empat) kasus dengan 4 (empat) tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 303, ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan.
Kemudian Kasus senjata tajam (sajam) 1 kasus dengan tersangka 1 (satu) orang dan dipersangkakan pasal UUD no 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan.
Selanjutnya Kasus tipu gelap, 1 kasus dengan 1 (satu) orang dengan melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun, Kasus cabul, 1 kasus, dengan 1 (satu) orang tesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Berikutnya Kasus curat (pencurian pemberatan), sebanyak 9 (sembilan) kasus, dengan 9 (sembilan) orang tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Yang lainnya Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 1 (satu) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP dan Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 (tiga) kasus dengan 3 (tiga) orang tersangka, melanggar pasal 363 KUHP.
Sumber rilis : Humasresbinjai.