Mandailing Natal, JejakIndonesia – Sabtu (19/10), Saipullah Nasution menghadiri pengajian akbar yang berlangsung di komplek Masjid Nurul Huda, Kelurahan Siabu. Acara tersebut juga dilaksanakan di halaman sekolah madrasah Siabu.
Seperti diketahui, tempat ibadah merupakan lokasi yang digunakan umat beragama untuk menunaikan kewajiban sesuai keyakinan masing-masing. Terkait hal ini, Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Pemilu melarang penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Saipullah tiba di lokasi bersama rombongan dari partai politik pengusungnya, yakni PKS, NASDEM, DEMOKRAT, dan HANURA. Dalam sambutannya, Saipullah memperkenalkan diri, menyatakan bahwa ia bukanlah sosok baru di Kabupaten Madina. Ia lahir dan mengenyam pendidikan sekolah dasar di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur.
Saipullah juga menuturkan bahwa dirinya memiliki tiga orang anak, salah satunya saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina dari Partai Golkar. Selama pidato berlangsung, Saipullah mengajak hadirin pengajian dengan menyuarakan yel-yel dalam bahasa Mandailing, “Saipullah olo, Atikah jadi, Sahata Monang-Monang.”
Sementara itu, Najib Ali, staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siabu, yang bertugas di lokasi pengajian, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kehadiran Saipullah dalam acara ini murni sebagai tamu undangan. “Ini bukan kampanye karena beliau diundang secara pribadi oleh pihak pengajian. Namun, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, jika pun ada elemen kampanye, itu tidak menjadi masalah. Terkait lokasi, memang ada aturan yang melarang,” jelas Najib sambil menunjukkan undangan yang diterima oleh Saipullah.
Redaksi: Magrifatulloh