Banyuwangi, Jejakindonesia.id – Telah terjadi perusakan rumah di RT 01 / RW 02 Kelurahan Kampung Melayu Banyuwangi.
Peristiwa berawal dari anak dari ibu yang bernama Septiaz Putri Marcellia ( korban rumah yg di rusak ) bermain sepeda listrik di sekitar rumah nya, maka datanglah anak tetangga / keponakan dari Davi Putra Pratama ( Pelaku perusakan ), di karenakan oleh si pemilik sepeda listrik tersebut merasa keberatan jika sepeda ya di pinjam, maka pulanglah si anak peminjam sepeda listrik tersebut lalu mengadu ke orang tua nya.
Menurut keterangan korban ( Marcellia ) memang dari awal sudah ada permasalahan antara keluarga korban dan keluarga pelaku, dan secara kebetulan hari itu juga ada permasalahan yg di picu oleh anak korban tidak meminjami sepeda listrik tersebut.
Tanpa konfirmasi pada keluarga korban, tiba – tiba paman anak tersebut ( DAVI ) secara membabi buta merusak kaca jendela dan masuk kerumah korban dengan membalikkan meja kursi yang ada di ruang tamu rumah korban.
Akibatnya kaca jendela rumah korban pecah serta pecahan kacanya berhamburan di ruang tamu, tidak hanya sampai di situ, pelaku juga mengancam korban Marcellia hendak memukul nya, merasa terancam maka korban segera lari guna menyelamatkan diri, sebab melihat pelaku seperti orang yg sedang kalap.
Korban segera melaporkan kejadian perusakan serta pengancaman tersebut ke POLSEK KOTA.
maka baik Korban maupun pelaku di pertemukan di kantor POLSEK KOTA.
Setelah masing2 di lakukan penyidikan kurang lebih 2 jam, maka si pelaku mengakui segala kesalahan nya dan meminta maaf dengan berjanji akan mengganti segala bentuk kerugian kaca pecah dan lain nya.
Dengan di sertai perjanjian damai, maka baik pelaku maupun korban saling memaafkan, dan pelaku bersedia mengganti segala bentuk kerusakan yang telah di lakukan oleh pelaku, semoga janji tersebut di laksakan dengan sungguh2 dan benar2 di tepati oleh pelaku.
Semoga perselisihan antar tetangga tersebut juga berakhir.
Redaksi Kaperwil Jatim: Koko