Binjai – jejakindonesia.id | Tidak Jera !! Sekolah Berbasis Agama Melakukan Pemungutan Biaya yang Tidak Sesuai Regulasi. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah suatu program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.

Dana yang diberikan tersebut dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti sarana dan prasarana hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, sehingga mempunyai prosedur sangat ketat dan berjalan sesuai regulasi Kamis (10/10).
Penerima Dana BOS bervariasi sesuai dengan jumlah peserta didik yang sudah tercatat di Dapodik dikalikan dengan satuan per masing masing tingkat pendidikan di setiap daerah kab/kota.
Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Sekolah yang mendapatkan Dana BOS, peserta didik tingkat apapun mengikuti selama proses pembelajaran tidak dipungut biaya apapun juga dilarang pihak sekolah memungut biaya ke orangtua siswa.
Dapat kita ketahui bersama bahwa pada sekolah yang berbasis agama Islam bukan mengedepan adab serta akhlak yang baik untuk ditiru dengan lainnya. Rusaknya mental dikarenakan pundi pundi rupiah.
Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)Binjai. Dapat informasi yang layak dipercaya bahwa disekolah tersebut telah melakukan kegiatan memungut biaya ke orangtua murid. Akibat pemungutan biaya yang dilakukan pihak sekolah terjadi dampak negatif pastinya sudah jelas menjadi beban.
Pungutan liar di lakukan pihak sekolah dengan dalih alasan membayar SPP sekolah,dan akan membayar gaji guru honorer. Cukup besar biaya yang dikutip pihak sekolah setiap bulan dan tanggal yang sudah ditetapkan.
Pemungutan biaya terkesan seperti pemerasan yang bersifat harus tapi merasa kebal hukum,seolah olah tidak ada polemik yang timbul dari orangtua murid. Sementara itu dalil pendapatan biaya dari pengutipan, biaya akan diberikan ke guru honor sebagai gaji selama sebulan alasannya ke orangtua murid.
Padahal, berdasarkan data BOS Madrasah yang kita peroleh dari sistem resmi. Sekolah MIN Binjai mendapatkan Dana BOS sebesar Rp 448.000.000, penerima sebanyak ±493 siswa dengan satuan Rp.910.000 ± . Sekolah MIN Binjai memiliki status Negeri dengan Akreditasi A ini beralamat di Jalan Ikan Bawal,Kec.Binjai Timur,Kota Binjai.
Merasa menjadi beban bagi orang tua murid setiap bulanya, tidak bisa ditoleransi lagi dengan pihak sekolah walau nominal relatif bagi mereka,tapi menjadi pengeluaran tambahan untuk setiap bulan sehingga menyebabkan mutasi atau terpaksa pindah sekolah ke tempat lain.
Siswa tersebut berinisal AFA menduduki bangku sekolah kelas V, sementara orangtua dari AFA berinisial YYA Melihat kondisi orangtua yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta tidak mempunyai penghasilan yang tetap, harus lebih ekstra mencari rupiah. Ya bisa dibilang rejeki siluman terlihat sangat miris.
Setiap awal bulan orangtua dari siswa inisial YYA harus menyisihkan rejekinya dan datang ke sekolah untuk membayar uang SPP ke Kantor Tata Usaha Sekolah MIN Binjai. Sebagai orangtua siswa berharap anaknya bisa sekolah berbasis agama tidak membutuhkan biaya lainnya.
Tersambung komunikasi melalui telepon WhatsApp untuk konfirmasi dengan Plt kepala sekolah MIN Binjai Sumarno. Dalam perbincangan hangat tersebut dirinya “mengakui bahwa baru menjabat dan menduduki sekolah MIN Binjai Selama 2 Minggu terakhir ini, tidak tau menahu soal kutipan yang notabene membayar gaji guru honorer,”Sebut Sumarno.
Sementara itu, beliau mengatakan besok bisa datang untuk kekantor biar lebih jelasnya.” Memang semalam ada yang saya tanda tangani surat pindah dengan alasan rumah kejauhan.Tidak dibenarkan dari madrasah untuk pengutipan dasarnya dari mana,”ucapnya.
Ditengah tengah kesibukannya, awak media online ini kembali menjumpai orangtua siswa inisial YYA saat berada di salah satu warung kopi tempat biasa dirinya duduk. Pertemuan tersebut YYA kepada media ini mengatakan ” sudah tidak bisa ditoleransi lagi sekolah MIN Binjai ini. Setahu saya sekolah berbasis agama dibawah kemenag tersebut mendapatkan Dana BOS tidak ada lagi pemungutan biaya kepada orangtua siswa,”ujarnya.
YYA juga menambahkan bahwa anaknya terpaksa dipindahkan dari sekolah MIN Binjai ke salah satu sekolah yang tidak memungut biaya. “Masa iya, memungut biaya hanya untuk membayar gaji guru honorer yang mengajar dan akan melakukan sedikit perehapan saran dan prasarana di sekolah ini, kan sudah ada yang menanggung biaya tersebut Dana BOS,”kata YYA. (Raka).