Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Bedakan Putusan dan Petitum, M Yusuf Febri Budiyantoro Berikan Pemahaman dalam Membaca SIPP
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Bedakan Putusan dan Petitum, M Yusuf Febri Budiyantoro Berikan Pemahaman dalam Membaca SIPP
BeritaHukum & KriminalPolitik

Bedakan Putusan dan Petitum, M Yusuf Febri Budiyantoro Berikan Pemahaman dalam Membaca SIPP

selamet Solichin
Last updated: Oktober 9, 2024 11:23 am
selamet Solichin 294 Views
Share
2 Min Read

BANYUWANGI, JejakIndonesia.id – Sebuah pemberitaan dari salah satu media online yang mengangkat isu terkait putusan perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw memicu perbincangan di beberapa kalangan. Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah mengeluarkan putusan atas perkara tersebut, meskipun kenyataannya proses hukum masih berada pada tahap mediasi.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Gede Yuliartha, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Oktober 2024, menegaskan bahwa perkara tersebut belum mencapai tahap putusan. “Perkara tersebut masih dalam tahap mediasi. Informasi lebih lengkapnya bisa dilihat di SIPP PN Banyuwangi,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kesalahan dalam pemberitaan itu diduga berasal dari pemahaman yang kurang tepat mengenai perbedaan antara putusan dan petitum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Menanggapi hal ini, M Yusuf Febri Budiyantoro, SH, memberikan klarifikasi dan pemahaman terkait penggunaan SIPP.

Yusuf, yang berpengalaman sebagai lawyer dalam berbagai kasus sengketa, menjelaskan bahwa SIPP adalah sistem yang digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011. Ia menjelaskan bahwa pada bagian awal halaman SIPP, terdapat informasi umum tentang perkara, seperti nomor perkara, tanggal registrasi, identitas para pihak, serta tuntutan (petitum) yang diajukan oleh penggugat.

“Tangkapan layar yang dilampirkan dalam pemberitaan tersebut sebenarnya hanya menunjukkan halaman data umum SIPP yang berisi petitum atau tuntutan penggugat, bukan putusan perkara,” jelasnya.

Yusuf menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998, setiap perkara di pengadilan harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal enam bulan, termasuk proses minutasi. Dengan demikian, perkara nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw belum sampai pada tahap putusan. (*)

Sumber : Tim Investigasi 

Redaksi : Yudha AO

You Might Also Like

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024

Peredaran Gelap Obat Jenis G Marak di Bekasi Utara, LSM GMB Jabar Desak Penertiban Skala Nasional

Babinsa 0201-10/MM Gagalkan Percobaan Pembunuhan di Marelan

Aksi cepat Satgas Yonif 131/Brajasakti Membantu Penanganan Bencana Longsor di Perbatasan Papua

Penuh Damai Satgas Yonif 521/DY Binter Terbatas dengan Tokoh Masyarakat di Distrik Kobakma

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Warga Terkena Dampak Banjir di Kota Binjai Mendapatkan Bantuan Dari BPBD Pemerintah Kota Binjai
Next Article Irjen Pol Andy Wibowo Terima Kunjungan Inspektorat Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Bahas Terkait Pungli
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Berita Juli 2, 2025
Peredaran Gelap Obat Jenis G Marak di Bekasi Utara, LSM GMB Jabar Desak Penertiban Skala Nasional
Berita Juli 2, 2025
Babinsa 0201-10/MM Gagalkan Percobaan Pembunuhan di Marelan
TNI Juli 2, 2025
Aksi cepat Satgas Yonif 131/Brajasakti Membantu Penanganan Bencana Longsor di Perbatasan Papua
TNI Juli 2, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?