Minahasa – Jejakindonesia.id | praktik kegiatan berupah BBM jenis Pertalite bersubsidi makin marak di wilayah Sulut,kususnya di wilayah Minahasa, salah satunya SPBU 74.956.04 Di Kolongan Atas, Kec. Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara diduga di jadikan sebagai tempat pengambilan BBM pertalite yang sudah tidak lagi mengikuti aturan dari pemerintah atau menggunakan Barkot,Senin 30 September 2024.
Hasil pantawan investigasi awak media bahwa SPBU ini memang sering sekali tidak memiliki BBM jenis pertalite dikarenakan BBM tersebut hanya dijual hanya kusus kepada parah mafia.
di karenakan operator SPBU tersebut sudah ada kerja sama dengan parah mafia yang ada di wilayah Minahasa.
Menurut Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa SPBU tersebut sudah lama melakukan hal seperti dengan menggunakan kendaraan Roda 2 untuk mengambil BBM jenis pertalite dengan menggunakan Galon,lalu di jual kembali ke Depot.
Narasumber juga menambahkan kalau SPBU ini memang sering sekali begini di karenakan SPBU tersebut pemilik dari inisial RK, Calon Bupati Mitra yang diduga kebal hukum dan diduga juga memiliki storan kepada APH.”ujar Narasumber.
” Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hal kami masyarakat kecil minta kepada aparat penegak hukum (APH), Kususnya kepada bapak Kapolda yang Baru untuk mengambil tidak tegas terhadap parah mafia yang hanya mau keuntungan darinya sendiri.
(team)