Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Berita

Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

selamet Solichin
Last updated: September 26, 2024 8:29 am
selamet Solichin 171 Views
Share
1 Min Read

KOTA MOJOKERTO – Jejakindonesia.id | Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku,.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Di hari yang sama Polisi berhasil menjumpai pelaku dan segera mengamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota,AKP Rudy Zaeny dalam Konferensi Pers mengatakan korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34).

“Dalam pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali,” kata AKP Rudy, Rabu (25/09/2024).

Modus pelaku lanjut AKP Rudi dengan mengiming – imingi hp baru kepada korban, lalu pelaku melancarkan aksinya di hotel.

Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diberikan hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 5M,” pungkas AKP Rudy. (red)

You Might Also Like

Silaturahmi FRJ-RI: Dorong Kolaborasi Jurnalis dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Dugaan Penggunaan Gelas Bekas di Gerai Mixue Moga, Karyawan Ditegur dan Diminta Ganti Rugi

Bersosial Menuju Jalan Surga”: Yayasan Darul Nadjah Gelar Silaturahmi dan Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Kemenangan Perdana Kapolri Cup 2024 di Gresik
Next Article Cooling System, Polres Sampang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Pilkada Damai
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Silaturahmi FRJ-RI: Dorong Kolaborasi Jurnalis dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Berita Juli 1, 2025
Dugaan Penggunaan Gelas Bekas di Gerai Mixue Moga, Karyawan Ditegur dan Diminta Ganti Rugi
Berita Juli 1, 2025
Bersosial Menuju Jalan Surga”: Yayasan Darul Nadjah Gelar Silaturahmi dan Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim
Peristiwa Juli 1, 2025
Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79
Berita Polri Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?