PASURUAN | jejakindonesia.id – Skandal kembali menyeruak dari tubuh institusi kepolisian. Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Puspo, Kabupaten Pasuruan, berinisial Aiptu R, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang mencoreng semangat reformasi internal Polri (2/7/2023).
Pengaduan resmi dilayangkan oleh pengacara Indra Bayu dari IDR Law Firm – Peradi Pasuruan, pada Senin, 30 Juni 2025. Ia menuding Aiptu R melakukan tindakan melampaui batas kewenangan sebagai aparat penegak hukum terhadap kliennya, S dan istrinya SN, warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Kami melaporkan Aiptu R karena diduga menyita uang dan kendaraan klien kami tanpa proses hukum yang sah. Ini tindakan di luar kewenangan, dan sangat mencederai prinsip reformasi Polri,” tegas Indra Bayu kepada wartawan.
Menurut laporan tersebut, Aiptu R diduga telah mengambil secara paksa uang tunai sebesar Rp26 juta dan menyita sebuah mobil Toyota Fortuner milik kliennya, yang hingga kini masih dalam status pembiayaan (leasing), tanpa melalui mekanisme hukum perdata maupun pidana.
Tidak hanya ke Polda Jatim, surat laporan juga telah ditembuskan kepada Kapolres Pasuruan, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, dan Kompolnas di Jakarta. Hal ini, menurut Indra, merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntut keadilan dan supremasi hukum.
“Apa yang dilakukan Aiptu R bertentangan langsung dengan semangat Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jika ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” imbuh Indra.
Indra juga menyatakan bahwa kliennya kini merasa dalam kondisi psikis yang tertekan dan terintimidasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Ia mendesak agar Polda Jatim segera mengambil langkah tegas dan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku bila terbukti ada pelanggaran.
“Kami ingin melihat ketegasan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini momentum pembuktian bahwa Polri benar-benar berbenah,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak terlapor melalui istri Aiptu R, saat dikonfirmasi, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Kota Pasuruan. Ia enggan memicu polemik lebih jauh dan menyatakan menghormati proses hukum.
“Kami sudah diperiksa. Saya tidak ingin memperkeruh situasi. Silakan tanya ke penyidik atau Propam,” ujar sang istri, saat ditemui pada Minggu, 29 Juni 2025.
Kasus ini kembali membuka luka lama terkait masih lemahnya pengawasan internal di tubuh Polri. Publik menaruh harapan besar agar tidak ada lagi praktik “tebang pilih” dalam penegakan hukum, apalagi jika pelakunya adalah aparat sendiri.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Polda Jatim dan Divisi Propam. Akankah kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan? Atau justru kembali menjadi tumpukan arsip kasus yang terlupakan?
(Bersambung – Redaksi jejakindonesia.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara eksklusif)
(RED)