Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Skandal di Balik Seragam: Oknum Polisi di Pasuruan Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Peristiwa > Skandal di Balik Seragam: Oknum Polisi di Pasuruan Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Peristiwa

Skandal di Balik Seragam: Oknum Polisi di Pasuruan Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

639 Cokerz
Last updated: Juli 2, 2025 1:39 pm
639 Cokerz 50 Views
Share
3 Min Read

PASURUAN | jejakindonesia.id – Skandal kembali menyeruak dari tubuh institusi kepolisian. Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Puspo, Kabupaten Pasuruan, berinisial Aiptu R, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang mencoreng semangat reformasi internal Polri (2/7/2023).

Pengaduan resmi dilayangkan oleh pengacara Indra Bayu dari IDR Law Firm – Peradi Pasuruan, pada Senin, 30 Juni 2025. Ia menuding Aiptu R melakukan tindakan melampaui batas kewenangan sebagai aparat penegak hukum terhadap kliennya, S dan istrinya SN, warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami melaporkan Aiptu R karena diduga menyita uang dan kendaraan klien kami tanpa proses hukum yang sah. Ini tindakan di luar kewenangan, dan sangat mencederai prinsip reformasi Polri,” tegas Indra Bayu kepada wartawan.

Menurut laporan tersebut, Aiptu R diduga telah mengambil secara paksa uang tunai sebesar Rp26 juta dan menyita sebuah mobil Toyota Fortuner milik kliennya, yang hingga kini masih dalam status pembiayaan (leasing), tanpa melalui mekanisme hukum perdata maupun pidana.

Tidak hanya ke Polda Jatim, surat laporan juga telah ditembuskan kepada Kapolres Pasuruan, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, dan Kompolnas di Jakarta. Hal ini, menurut Indra, merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntut keadilan dan supremasi hukum.

“Apa yang dilakukan Aiptu R bertentangan langsung dengan semangat Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jika ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” imbuh Indra.

Indra juga menyatakan bahwa kliennya kini merasa dalam kondisi psikis yang tertekan dan terintimidasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Ia mendesak agar Polda Jatim segera mengambil langkah tegas dan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku bila terbukti ada pelanggaran.

“Kami ingin melihat ketegasan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini momentum pembuktian bahwa Polri benar-benar berbenah,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak terlapor melalui istri Aiptu R, saat dikonfirmasi, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Kota Pasuruan. Ia enggan memicu polemik lebih jauh dan menyatakan menghormati proses hukum.

“Kami sudah diperiksa. Saya tidak ingin memperkeruh situasi. Silakan tanya ke penyidik atau Propam,” ujar sang istri, saat ditemui pada Minggu, 29 Juni 2025.

Kasus ini kembali membuka luka lama terkait masih lemahnya pengawasan internal di tubuh Polri. Publik menaruh harapan besar agar tidak ada lagi praktik “tebang pilih” dalam penegakan hukum, apalagi jika pelakunya adalah aparat sendiri.

Kini, sorotan tertuju pada langkah Polda Jatim dan Divisi Propam. Akankah kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan? Atau justru kembali menjadi tumpukan arsip kasus yang terlupakan?

(Bersambung – Redaksi jejakindonesia.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara eksklusif)

 

 

(RED)
​

You Might Also Like

Hasan Bendot Pelaksana Lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA Jadi Perhatian Publik, DPP FRJRI Angkat Bicara…!

Bersosial Menuju Jalan Surga”: Yayasan Darul Nadjah Gelar Silaturahmi dan Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim

Advokat Indra Bayu Laporkan Oknum Anggota Polsek Puspo atas Dugaan Beragam Tindak Pidana

Kebudayaan Jawa, Guru di Gugu Lan di Tiru Panutan Dalam Laku Dan Lisan. Filosofi Luhur

Lomba Mewarnai dan Melukis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Diikuti 160 Peserta

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Next Article Kapolda Sulteng Resmi Tunjuk Kombes Heni Agus Sunandar Jabat Kaops Madago Raya
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Polri gelar korps raport kenaikan pangkat 3 pati dan 87 pamen
Polri Juli 3, 2025
TNI Hadir di Tengah Duka: Satgas Yonif 131/Brajasakti Melayat Tokoh Kampung Pyiawi yang Meninggal Akibat Longsor
TNI Juli 3, 2025
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Bupati Ipuk Kerahkan Fasilitas Bantu Evakuasi dan Tindakan Medis
Polri Juli 3, 2025
Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya
Polri Juli 3, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?