Minahasa Utara – Jejakindonesia.id | Terjadi dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) Solar ilegal di wilayah Minahasa Utara kembali marak beraktifitas, salah satunya yang didapati di sebuah Gudang yang di sewa oleh salah Oknum Anggota dari TNI AL (Marinir) aktif berinisial (N). Diduga menjadi sarang penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut.
“Saat tim awak media turun langsung mendatangi lokasi pada Sabtu 28 Juni 2025, Gudang tersebut di kawasan Paniki atas, kacamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Lokasi sangat tertutup, hingga tidak ada satupun Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Sumut dan pihak Polisi Militer (PM) tidak mengetahui lokasi tersebut.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang melarang penimbunan dan/atau penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin.
Secara aturan militer sudah jelas. Seorang anggota militer yang terlibat dalam usaha BBM ilegal dapat melanggar beberapa pasal, terutama terkait penyalahgunaan wewenang, tindak pidana migas, dan pencurian. Pasal-pasal yang relevan termasuk Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 423 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
Dugaan itu menjadi fakta saat tim media melihat truk berwarna kuning keluar masuk di area gudang dan menurunkan muatan berupa BBM jenis solar bersubsidi. Dan adanya Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah lama dicurigai sebagai tempat penyimpanan solar ilegal.
Masyarakat (Nara Sumber) yang tidak mau disebut nama’nya, meminta Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara.
Masyarakat juga mengatakan, Sebagai jurnalis, penting untuk memberitakan kasus ini secara profesional, jujur, dan independen, sesuai dengan kode etik jurnalistik. Informasi yang Kita sampaikan sudah sesuai fakta yang terverifikasi dan tidak mengandung unsur fitnah atau prasangka.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut mulai resah. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, aksi penimbunan ini dinilai merugikan masyarakat luas. Beberapa warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar di SPBU dan harus mengantri berjam-jam akibat terbatasnya pasokan.
“Solar makin susah didapat, antriannya panjang sekali. Kalau ada penimbunan seperti ini, ya jelas merugikan kami semua,” ujar salah satu sopir angkutan umum yang enggan disebutkan namanya.
Desakan pun muncul dari masyarakat agar pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Polisi Militer segera turun tangan. Warga berharap lokasi penimbunan segera diamankan agar barang bukti tidak sempat dipindahkan atau dimusnahkan, serta pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun masyarakat berharap kasus ini tidak kembali tenggelam seperti dugaan kasus-kasus serupa sebelumnya.
Penulis : tim Investigasi Bitung
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Oknum Anggota TNI AL Diduga Timbun BBM Bersubsidi di kawasan Paniki atas, kacamata Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Aparat Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu