Bolmong – Jejakindonesia.id | Pertamina diminta memberikan sanksi secara periodik kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Tuyat Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mogondow. Pasalnya SPBU tersebut diduga menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.28 Juni 2025
Hal tersebut dikatakan oleh Fikri masyarakat setempat yang sering kali merasa kecewa karena setiap kali membeli BBM jenis Solar selalu habis akibat dari mobil mobil siluman, dump truck milik perusahaan yang sering bolak balik membeli solar subsidi. Ada pun menurut Fikri diduga SPBU Tuyat telah melakukan penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
“Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar. Sehingga sangat menguntung pihak Perusahaan dan merugikan Masyarakat,” ucap Fikri
Tidak hanya itu adapun dugaan lain saat awak media megisi BBM jenis petralite di SPBU tersebut di duga minyak yang diisi tidak sesuai dan terlalu banyak angin karena setelah mengisi BBM jenis Petralite Rp 100 ribu rupiah, jarum minyak yang awalnya satu batang hanya naik menjadi tiga batang aehingga di duga SPBU tersebut bermain curang saat mengisi BBM
Hal lain juga dikatakan oleh Opo salah satu karyawan Perusahaan yang ada di Lolak Menurut Opo,”hal tersebut sudah lama dilakukan. bahkan saya duga manejer, pengawas dan karyawan di SPBU tersebut sering melakukan penyalahgunaan Balcode QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi karena diperusahaan tempat saya bekerja, ada beberapa mobil dump truck yang setiap hari balik balik membeli solar di SPBU tersebut
Pada hal menurut aturan setiap hari ada batasan yang telah diterapkan pihak Pertamina. Penyalahgunaan QR code, lain dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui galon juga kerap ditemui di SPBU tersebut Tuyat
Terkait permasalahan tersebut Jonathan Mogonta, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan dengan tegas mengatakan, “Saya minta Pertamina Sulut agar memberikan sanksi yang berupa surat peringatan. Meski demikian, jika penyalahgunaan bersifat fatal maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja untuk SPBU yang bersangkutan,” tegasnya
Ia menambahkan, sanksi diberikan mengingat penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU Tuyat mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia berharap pemberlakuan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi SPBU Lolan tersebut.”Selain itu juga agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU,” ujar Jonathan Mogontaĺ
Tim.