Oleh : Ance TD Prasetyo Aktifis 98
Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Baru-baru ini, beberapa proyek pembangunan di beberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi menimbulkan kontroversi karena di sinyalir kurang melibatkan peran serta masyarakat di sekitar lokasi dalam hal akuntabilitas dan keterbukaan terkait anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor.
Pelaksanaan beberapa proyek di wilayah kelurahan dan desa sering menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Dengan anggaran yang besar, beberapa proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan standar jasa konstruksi yang berlaku. Sehingga menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan dengan serius dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelaksanaan jasa konstruksi harus dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten sebagai lembaga pengawas dan kontrol.
Kewajiban Keterlibatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten. Dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan kontrol. Mereka harus memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, adanya beberapa kasus proyek di kelurahan dan desa, tampaknya kewajiban ini tidak dipenuhi dengan baik.
Pelaksanaan beberapa proyek di kelurahan dan desa menimbulkan kontroversi dan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan standar jasa konstruksi yang berlaku. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten harus melakukan pengawasan dan kontrol yang lebih ketat untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
1. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten harus melakukan pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek jasa konstruksi di wilayah mereka.
2. Proyek jasa konstruksi harus dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam akuntabilitas jasa konstruksi.
3. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan proyek jasa konstruksi di wilayah pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi dapat dilakukan dengan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (red)