Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: POLEMIK PENGANGKATAN JABATAN KA UPTD PASAR BINJAI, PERWA NOMOR 1 TAHUN 2025 TIDAK SESUAI REGULASI !!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > POLEMIK PENGANGKATAN JABATAN KA UPTD PASAR BINJAI, PERWA NOMOR 1 TAHUN 2025 TIDAK SESUAI REGULASI !!
Daerah

POLEMIK PENGANGKATAN JABATAN KA UPTD PASAR BINJAI, PERWA NOMOR 1 TAHUN 2025 TIDAK SESUAI REGULASI !!

MHD Aka Ria Affandy
Last updated: Juni 19, 2025 5:26 am
MHD Aka Ria Affandy 31 Views
Share
3 Min Read

Binjai – jejakindonesia.id|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar berperan yang sangat penting dalam menjaga fungsi pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, merupakan bentuk pelayanan terhadap pedagang maupun pengunjung pasar. Kamis (19/6).

 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan Kitab Suci Tong Sancong yang berbunyi Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Ketenaga kerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, kembali berdiri di era walikota binjai 2024-2029.

 

Dalam susunan struktur organisasi UPTD Pasar terdiri dari ; 1.Kepala UPTD Pasar, 2. Kepala Subbagian Tata Usaha dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Namun, untuk bidang UPTD Pasar sendiri, dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Pasar yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketenaga kerjaan. Menduduki dan memiliki jabatan sangat struktural.

 

Untuk menjadi kepala UPTD Pasar harus memiliki pangkat eselon IV.a merupakan golongan sebagai jabatan pengawas. Sudah memasuki 4 bulan sebuah perwa yang dibuat tapi tidak sesuai ekspektasi.
Terlihat jelas, dalam struktur organisasi yang sudah terbentuk, hingga saat ini belum juga memiliki sosok seorang pemimpin.

 

Sudah semestinya, Badan Kepegawaian Daerah secepatnya mengupayakan nama – nama yang masuk agar segera dilakukan proses pelantikan jabatan sebagai kepala UPTD pasar beserta kelompok tim teknis,yang dipimpin oleh walikota binjai.

Mengingat, belum juga memiliki Kepala UPTD dan belum dilakukan proses pelantikan jabatan, Awak Media Online ini Melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadi ke kepala dinas Ketenagakerjaan,Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai Drs.Hamdani Hasibuan yang akrab disapa Bang Hamdani, guna mendapatkan informasi yang valid tentang persoalan tersebut.

Dalam konfirmasi, tidak lama kemudian Hamdani membalas pesan dengan cara menelpon, dalam percakapan tersebut mengatakan ” tanya langsung ke BKD, apaa sebabnya hingga sampai sekarang belum ada juga dilakukan pelantikan jabatan sebagai kepala UPTD pasar, eselon IV.A merupakan golongan jabatan pengawas”,cetus Hamdani.

Disisi lain, awak media ini mencoba konfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim melalui WhatsApp, dalam Konfirmasi tersebut “mengatakan Untuk pelantikan jabatan tetap harus seizin Kemendagri Bg, sesuai dengan aturan 6 bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah”,ujar Fauzi.

Simpang siur pun terjadi antara kedua belah pihak dimana dalam perihal ini saling buang bola dalam proses pelantikan jabatan sebagai kepala UPTD Pasar Binjai. Sementara itu, untuk nama siapa yang layak menjadi tanggung jawab sudah ada di usulkan Kadis Disnaker Perindag dan Perindustrian.

Adanya indikasi yang sengaja memperlambat indikator kerja utama dalam roda struktur organisasi UPTD Pasar yang diduga adanya terendus money dalam hal pengambilan sumpah jabatan. ( Raka ).

You Might Also Like

Gunung Raung Erupsi, Bupati Ipuk Minta Masyarakat Banyuwangi Tetap Tenang

Lestarikan Budaya Lokal, Disbudpar Banyuwangi Gelar Workshop Pembuatan Dekorasi Mayang Sari

Desa Singojuruh Mantapkan Identitas sebagai Bumi Angklung Lewat Kirab Budaya Ruwat Rawat Singomanjuruh

Tarung Derajat Kabupaten Tangerang Gelar Seleksi Atlet Tahap I Jelang Porprov VII Banten 2026

FRJRI Desak Bareskrim Polri Tindak Tegas Galian Tanah Ilegal di Kronjo: “Jangan Tutup Mata Lagi!”

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Antisipasi Kriminalitas Jalanan Personil Polsek Mauk Rutinkan Patroli Malam
Next Article Polsek Rajeg Laksanakan Giat Strong Point di Perempatan Lampu Merah Kukun
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Polsek Tigaraksa Dinilai Tim Kebersihan Polresta Tangerang Jelang HUT Bhayangkara ke-79
Berita Polri Juni 19, 2025
Bripka M. Giri Manggala Dampingi Wakil Bupati Tangerang dalam Operasi Pasar di Gudang Tigaraksa
Berita Pemerintahan Polri Juni 19, 2025
Luncurkan Gerakan Banyuwangi Melayani, Bupati Ipuk Wujudkan Pelayanan Humanis dan Efisien
Peristiwa Juni 19, 2025
Hawiyah Terharu Rumahnya Kini Layak Huni, Sudah 125 Keluarga Dapat Program Bedah Rumah Sepanjang 2025 di Banyuwangi
Sosial Juni 19, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?