Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila
Berita

Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Andy
Last updated: Mei 31, 2025 10:27 am
Andy 89 Views
Share
7 Min Read
Oleh: Irjen Pol. Drs. Hudit Wahyudi, M.Hum., M.Si

Perkembangan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem hukum negara penjajah, terutama Belanda. Produk-produk hukum yang masih berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan representasi dari sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) yang diwariskan secara paksa kepada bangsa Indonesia.

Meskipun pada akhir tahun lalu telah disahkan KUHP baru, keberadaan KUHAP sebagai hukum acara pidana masih berakar kuat pada warisan kolonial Belanda, sebelumnya dikenal sebagai Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Di era penjajahan, HIR merupakan instrumen hukum yang bersifat diskriminatif dan eksklusif, serta tidak memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan demikian, reformasi terhadap KUHAP seharusnya tidak hanya bersifat teknis atau formalistik, melainkan juga harus menjangkau aspek filosofis dan ideologis dengan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal dalam pengembangan hukum nasional.

Sistem Hukum Indonesia: Titik Temu Tiga Asas

Menurut J.H. Merryman, sistem hukum merupakan seperangkat institusi, prosedur, dan aturan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat tertentu. Sistem hukum Indonesia saat ini merupakan hasil akumulasi dari tiga pengaruh besar:
1. Sistem Civil Law (Eropa Kontinental): Berbasis pada kodifikasi dan supremasi undang-undang tertulis (written law).
2. Sistem Common Law (Anglo-Saxon): Bertumpu pada preseden dan putusan hakim (judge-made law).
3. Asas Pancasila: Asas khas Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan musyawarah mufakat.

Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri atas tiga unsur penting, yaitu:
1. Legal structure (struktur hukum)
2. Legal substance (substansi hukum)
3. Legal culture (budaya hukum)

Jika Indonesia ingin memiliki sistem hukum yang mencerminkan jati diri bangsa, maka reformasi KUHAP harus menyentuh ketiga unsur tersebut, dengan Pancasila sebagai titik sentral dari substansi dan budaya hukumnya.

KUHAP dan Dinamika Sistem Hukum

Secara formal, KUHAP yang berlaku saat ini masih berada dalam koridor sistem civil law, ditandai oleh:
1. Kodifikasi hukum acara pidana yang tertulis
2. Pembagian peran secara jelas antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan penasihat hukum
3. Pemutlakan kekuasaan hakim dalam menentukan vonis tanpa adanya partisipasi juri

Namun, tantangan besar muncul ketika nilai-nilai dasar dalam pelaksanaan KUHAP tidak selaras dengan prinsip keadilan substantif. Hal ini menimbulkan wacana untuk mengadopsi unsur sistem common law, seperti penggunaan dewan juri guna mengurangi dominasi kekuasaan tunggal hakim dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peradilan pidana.

Sistem Dewan Juri: Refleksi Keadilan Partisipatif

Salah satu ciri utama dari sistem common law adalah penggunaan dewan juri (jury system), yang memungkinkan masyarakat berperan dalam menentukan cukup atau tidaknya bukti untuk mengadili seseorang. Grand jury di Amerika Serikat, misalnya, bertugas mendengarkan bukti dari jaksa dan saksi, serta memutuskan secara kolektif apakah perkara layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Hal ini sejalan dengan pandangan Ronald Dworkin, yang menekankan pentingnya “law as integrity”, yaitu hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral dan partisipasi kolektif dalam pencapaian keadilan.

Dengan demikian, penggunaan elemen dari common law tidak harus diartikan sebagai pengingkaran terhadap civil law, tetapi bisa menjadi inovasi transformatif yang mendekatkan proses hukum kepada prinsip keadilan sosial dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.

Pancasila sebagai Asas Tunggal Hukum Nasional

Sudah saatnya Indonesia menjadikan Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga asas utama dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum. Pancasila menekankan lima prinsip dasar: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Semua nilai ini relevan untuk membangun sistem hukum acara pidana yang:
1. Berkeadilan bagi semua pihak (pelaku, korban, dan saksi)
2. Menghormati martabat manusia
3. Menghindari penyalahgunaan kewenangan
4. Mengutamakan musyawarah dalam penegakan hukum

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan dan bukan semata-mata prosedur normatif. Inilah yang disebutnya sebagai “ _law as a tool of social engineering_ ”.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas KUHAP

1. Aparat Penegak Hukum
Kurangnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta rendahnya integritas menjadi penyebab utama gagalnya pelaksanaan KUHAP yang ideal. Perlu adanya mekanisme perlindungan khusus terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional.

2. Masyarakat yang Berperkara
Pelaku dan korban tindak pidana seharusnya menjadi sumber utama informasi dalam merumuskan reformasi hukum acara. Survei terhadap pengalaman mereka dapat menjadi data empirik yang penting untuk menyempurnakan sistem hukum acara.

3. Hukum Acara Itu Sendiri
KUHAP perlu terus dievaluasi dan direvisi agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembaharuan harus berdasarkan riset empiris dan nilai-nilai Pancasila, bukan karena tekanan kekuasaan atau kepentingan politik sesaat.

4. Budaya Masyarakat
Budaya hukum bangsa sangat menentukan kualitas penegakan hukum. Tanpa restorasi karakter dan moral kolektif bangsa, hukum akan selalu mudah dibeli dan dimanipulasi.

Penutup: Menuju KUHAP yang Pancasilais

Reformasi KUHAP harus menjadikan Pancasila sebagai asas utama. Hal ini sesuai dengan cita hukum Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar filosofis, civil law sebagai sistem struktural, dan mengadopsi nilai-nilai substantif dari common law (seperti keterlibatan masyarakat melalui juri), Indonesia dapat membentuk sistem hukum acara pidana yang bukan hanya sah secara hukum (de jure), tetapi juga adil dan bermartabat (de facto).

Mewujudkan KUHAP yang Pancasilais bukan sekadar keinginan idealis, tapi keniscayaan konstitusional. Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi mestinya menjadi ruh dari seluruh sistem hukum kita. Seperti dinyatakan Bung Karno: “Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kehidupan pada negara.”

Oleh karena itu, reformasi KUHAP harus melepaskan diri dari belenggu warisan kolonial, tidak perlu latah mengimpor sistem luar, dan mulai membangun jati diri hukumnya sendiri. Hukum acara pidana harus menjadi cermin dari nilai-nilai luhur bangsa, bukan sekadar fotokopi dari praktik asing.

Negara yang merdeka secara hukum adalah negara yang berdaulat secara filosofi. Maka pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kita ingin terus berjalan di atas hukum warisan kolonial atau menciptakan sistem hukum yang berpihak pada rakyat dan berakar pada nilai-nilai bangsa sendiri?

Reformasi KUHAP adalah momentum untuk menjawab pertanyaan ini. Dan jawabannya sudah lama ada dalam hati nurani bangsa: Pancasila.

Salam Pancasila

Salam presisi

You Might Also Like

Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

Keluarga Besar Makodim 0825/Banyuwangi Gelar Shalat Idul Adha 1446 H Tahun 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Memperingati Hari Buruh 2025 Dan Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Cup 2025 Kejuaraan Tenis Meja Se-Jawa Bali
Next Article Polsek Rajeg lakukan Panen Raya Jagung Hibrida dalam Program Ketahanan Pangan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi
Uncategorized Juni 6, 2025
Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?