Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Opini Hukum | Inpres 9/2025 Tentang Koperasi Desa: Gagasan Hebat, Landasan Hukum Lemah
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Hukum > Opini Hukum | Inpres 9/2025 Tentang Koperasi Desa: Gagasan Hebat, Landasan Hukum Lemah
HukumOpini

Opini Hukum | Inpres 9/2025 Tentang Koperasi Desa: Gagasan Hebat, Landasan Hukum Lemah

Anang Cokerz
Last updated: Mei 30, 2025 5:10 am
Anang Cokerz 122 Views
Share
4 Min Read

jejakindonesia.id |Pemerintah kembali menunjukkan ambisinya membangun ekonomi dari pinggiran dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Targetnya bukan main: membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Gagasan ini sejalan dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan dan kemandirian desa menuju visi Indonesia Emas 2045.

Namun di balik semangat besar tersebut, masih ada persoalan mendasar dari sisi hukum, yang bila tidak dikritisi sejak awal, berpotensi menjadikan program ini mandek di tengah jalan atau bahkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

- Advertisement -
Ad imageAd image

A. Lemahnya Daya Ikat Inpres Secara Hukum

Perlu dipahami, Inpres bukan peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat terhadap masyarakat umum. Ia hanya mengikat internal pemerintahan, yakni para menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat administratif lainnya. Maka, ketika Inpres ini mendorong pembentukan koperasi oleh masyarakat desa, timbul pertanyaan: di mana payung hukumnya bagi masyarakat?

Tanpa penguatan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau regulasi teknis yang bisa dijadikan rujukan hukum oleh masyarakat dan perangkat desa, Inpres ini hanya akan menjadi arahan normatif yang sulit dijalankan secara efektif di lapangan.

B. Risiko Tumpang Tindih dengan BUMDes

Sampai saat ini, desa telah memiliki alat kelola ekonomi berupa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang eksistensinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Desa. Ketika koperasi diperkenalkan dengan struktur layanan serupa—sembako, simpan pinjam, logistik, hingga klinik—apa yang membedakannya dari BUMDes?

Tanpa kejelasan batas fungsi, kebingungan hukum dan konflik kelembagaan bisa muncul di tingkat desa. Bukannya memperkuat ekonomi desa, bisa jadi koperasi dan BUMDes justru bersaing dalam satu arena yang sama tanpa koordinasi.

C. Penggunaan Dana Publik Berisiko Tinggi

Inpres 9/2025 juga memerintahkan pengalokasian dana dari APBN, APBD, Dana Desa untuk mendukung pendirian koperasi. Sayangnya, mekanisme akuntabilitasnya tidak dijelaskan secara rinci. Padahal, kepala desa dan perangkatnya memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Tanpa pedoman hukum yang jelas, mereka bisa saja tergelincir dalam maladministrasi atau dugaan tindak pidana korupsi, apalagi jika dana koperasi dikelola tanpa standar pengawasan dan pelaporan yang memadai.

D. Koperasi Harusnya Tumbuh, Bukan Dipaksakan

Secara filosofi, koperasi tumbuh dari inisiatif sukarela masyarakat, bukan dari atas ke bawah (top-down). Ketika negara memaksakan target kuantitatif (80.000 koperasi), muncul kekhawatiran bahwa koperasi hanya akan menjadi proyek administratif, tanpa nyawa partisipatif dari warga.

Koperasi bukanlah alat formalitas. Ia hanya akan hidup jika lahir dari kesadaran kolektif dan kebutuhan nyata warga desa, bukan karena dorongan birokrasi semata.

E. Rekomendasi: Koreksi Regulatif Segera

Inpres 9/2025 tetap harus diapresiasi sebagai langkah strategis dalam pembangunan ekonomi nasional berbasis desa. Namun, agar implementasinya tidak menabrak prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu:
1.Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan.

2.sinkronisasi kelembagaan antara koperasi dan BUMDes.

3.pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban dana publik yang jelas dan terukur.

4.pendidikan hukum dan pelatihan tata kelola koperasi untuk perangkat desa dan masyarakat.

Dengan demikian, koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi alat pembangunan ekonomi, tetapi juga simbol keberhasilan negara dalam membangun dari bawah secara konstitusional, legal, dan berkelanjutan.

Oleh: Nurul Safii, S.H., M.H.

Advokat dan Praktisi Hukum Publik

You Might Also Like

Ormas GerPak Menduga Atasan Ganjar Terlibat Korupsi

Durhaka atau Berbhakti

BANYUWANGI BENCANA NARKOBA; BUTUH AKSI NYATA DAN PUSAT REHABILITASI PEMERINTAH

DARI AKMIL KE MENTAL TEMPE: GAGALNYA BANYUWANGI MENJADI GARDA DEPAN IMPLEMENTASI VISI PRESIDEN

BLAMBANGAN: SEPENGGAL TANAH DARI SURGA YANG DIJARAH HABIS SAMPAI AMPAS-AMPASNYA OLEH OKNUM PEJABAT SERAKAH

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Patroli Kekawasan Dermaga Pelabuhan Muncar
Next Article Perayaan Kenaikan Isa Almasih Polisi Lakukan Pengamanan 67 Gereja di Malang
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi
Uncategorized Juni 6, 2025
Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?