Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Lengkapi Laporan Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak, Richard Simanjuntak Serahkan Putusan PTUN ke Polres Metro Bekasi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Lengkapi Laporan Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak, Richard Simanjuntak Serahkan Putusan PTUN ke Polres Metro Bekasi
Berita

Lengkapi Laporan Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak, Richard Simanjuntak Serahkan Putusan PTUN ke Polres Metro Bekasi

Andy
Last updated: Mei 29, 2025 4:34 pm
Andy 116 Views
Share
4 Min Read

Bekasi | Jejakindonesia.id – Dalam upayanya mencari keadilan terkait dugaan penculikan dan penggelapan asal-usul anak kandungnya, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (26/5/2025). Ia menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG sebagai tambahan alat bukti atas laporan yang telah ia buat sebelumnya.

Putusan PTUN Bandung tersebut berkaitan dengan sengketa penerbitan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan sebagai penggugat—dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H. dan Sucipto, S.H.—melawan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi sebagai tergugat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. menyatakan:

Dalam Eksepsi: Menolak seluruh eksepsi dari tergugat.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut akta kelahiran tersebut.

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp665.000.

 

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya banding oleh pihak tergugat.

Diduga Berikan Keterangan Palsu

Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini bahwa Herpen Cibero dan Tiorina Banurea—yang sebelumnya telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya—telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Disdukcapil hingga terbitnya akta kelahiran yang kini dibatalkan tersebut.

“Ini saya serahkan sebagai tambahan alat bukti dalam laporan saya terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul anak sesuai Pasal 277 KUHP. Ancaman pidananya penjara maksimal enam tahun,” ujar Richard kepada wartawan usai menyerahkan salinan putusan PTUN kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Metro Bekasi.

Richard juga menyebut keterlibatan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, yang disebut sebagai abang kandung istrinya, dalam peristiwa pengambilan paksa anaknya yang saat itu masih berusia 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Jonas diduga menyerahkan bayi tersebut kepada Herpen Cibero, yang kemudian membawa bayi itu ke mobil yang sudah ditunggu oleh anggota keluarga lainnya.

Penerbitan Akta Kilat

Menurut Richard, akta kelahiran Yohana Margareth diterbitkan secara kilat pada tanggal 27 Agustus 2014, hanya dalam satu hari. Hal ini dianggap janggal, sebab berdasarkan keterangan Irwan—salah satu saksi dari pihak Disdukcapil Kabupaten Bekasi—proses penerbitan akta kelahiran seharusnya membutuhkan waktu sekitar tiga hari.

Karena tidak terima atas peristiwa tersebut, Richard melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi pada 11 Juli 2024.

“Akibat perbuatan para terlapor, banyak pihak tertipu, termasuk pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, dan masyarakat luas. Terutama anak saya, yang sampai saat ini masih tidak bisa menerima kami sebagai orang tua kandungnya,” jelasnya.

Harap Penegakan Hukum Tegas

Richard yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak pada Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan berharap agar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dan jajarannya menindaklanjuti kasus ini secara serius.

“Saya sebagai pelapor berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Ini sejalan dengan semangat Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan,” tutupnya.

Kaperwil Jawa Barat: Haris Pranatha Pers Nasional

You Might Also Like

Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

Keluarga Besar Makodim 0825/Banyuwangi Gelar Shalat Idul Adha 1446 H Tahun 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article FESTIVAL TUMPENG SEWU MERIAHKAN DESA KEMIREN, GLAGAH – BANYUWANGI
Next Article Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi
Uncategorized Juni 6, 2025
Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?