Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: LPBI INVESTIGATOR Layangkan Surat Peringatan Kepada SMAN 1 Bangorejo Terkait Dugaan Pungli
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > LPBI INVESTIGATOR Layangkan Surat Peringatan Kepada SMAN 1 Bangorejo Terkait Dugaan Pungli
Berita

LPBI INVESTIGATOR Layangkan Surat Peringatan Kepada SMAN 1 Bangorejo Terkait Dugaan Pungli

selamet Solichin
Last updated: Mei 26, 2025 5:17 am
selamet Solichin 426 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Dunia pendidikan kembali diguncang. Lembaga Pemantau Bantuan Investigasi (LPBI) INVESTIGATOR secara resmi melayangkan peringatan keras dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hukum.

Surat resmi dengan nomor 011/LPBI-INV/PEND/V/2025 menyebutkan bahwa LPBI menerima aduan masyarakat terkait penahanan hak akademik seorang siswi, Ava Ayuki Azzorra, yang tidak diberikan Kartu Ujian karena belum melunasi iuran di luar ketentuan resmi negara, seperti uang gedung dan SPP.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan sosial dan konstitusi negara,” tegas Eko Budiyanto, S.H., Direktur Regional LPBI INVESTIGATOR Jawa Timur.

Dalam temuan LPBI, terindikasi kuat bahwa pihak sekolah tidak transparan dalam mengelola dana pendidikan yang bersumber dari BOS, PIP, maupun APBD. Komite sekolah yang seharusnya menjadi perwakilan aspirasi justru diduga terlibat aktif dalam penarikan dana wajib yang memberatkan peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Tindakan pihak sekolah dinilai melanggar:

Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 – Hak warga negara atas pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 – Larangan diskriminasi dan tekanan ekonomi di dunia pendidikan.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 – Komite sekolah dilarang memungut dana wajib.

Pasal 368 dan 423 KUHP – Pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – Ancaman pidana maksimal 20 tahun bagi penyelenggara negara yang memaksa pemberian dana ilegal.

SE Gubernur Jatim No. 420/3346/101.1/2020 – Sekolah wajib membebaskan siswa miskin dari segala pungutan.

LPBI INVESTIGATOR memberi waktu 5 (lima) hari kerja kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangorejo untuk menyampaikan klarifikasi resmi. Bila tidak diindahkan, LPBI menyatakan akan melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan membuka kasus ini ke publik melalui jejaring media nasional.

> “Pendidikan bukan alat pemerasan. Kami pastikan tidak ada lagi anak bangsa kehilangan masa depan hanya karena tak mampu membayar pungutan ilegal,” pungkas Eko Budiyanto.

LPBI mengingatkan bahwa praktik pungli di sektor pendidikan telah menjerat banyak kepala sekolah ke meja hijau:

SMPN 5 Mandau, Riau (2023): Kepala sekolah divonis 4 tahun penjara.

SMPN 10 Batam (2019): Lima staf dipidana karena pungli dalam PPDB.

SDN Kota Serang (2024): Kepala sekolah dihukum 2 tahun penjara atas pungli dana PIP.

LPBI INVESTIGATOR menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menoleransi segala bentuk pungli di dunia pendidikan. Negara telah menjamin pendidikan sebagai hak dasar, bukan ruang bagi pemerasan birokratis yang merugikan rakyat kecil. (tfq)

You Might Also Like

Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

Keluarga Besar Makodim 0825/Banyuwangi Gelar Shalat Idul Adha 1446 H Tahun 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Hadiri Pelantikan Pelajar Putri NU, Wabup Banyuwangi: Harus Kolaboratif
Next Article Hadiri Perayaan Dharma Santi Nyepi, Wabup Mujiono: Potret Toleransi Banyuwangi
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi
Uncategorized Juni 6, 2025
Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?