Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Nurul Safii, S.H., M.H. Menduga Pemanggilan Advokat sebagai Saksi di Polsek Siliragung adalah bentuk Intimidasi Terselubung
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Nurul Safii, S.H., M.H. Menduga Pemanggilan Advokat sebagai Saksi di Polsek Siliragung adalah bentuk Intimidasi Terselubung
Berita

Nurul Safii, S.H., M.H. Menduga Pemanggilan Advokat sebagai Saksi di Polsek Siliragung adalah bentuk Intimidasi Terselubung

selamet Solichin
Last updated: Mei 24, 2025 3:54 am
selamet Solichin 92 Views
Share
3 Min Read

Muncar , – Jejakindonesia.id | 24 Mei 2025 – Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemanggilan terhadap kliennya yaitu Supriyadi, S.H.,M.H.,C.Md sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Bayu Saputra.

Dalam pernyataannya, Nurul Safii menegaskan bahwa klien kami tidak mengetahui secara langsung maupun tidak langsung peristiwa dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Klien kami juga tidak terlibat sebagai pelaku maupun saksi mata dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Hubungan klien kami dengan perkara ini murni dalam kapasitas sebagai advokat yang menerima kuasa dari Sdr. Bangkit, yang memberi mandat kepada klien kami untuk mencari unit kendaraan miliknya yang diduga digelapkan oleh Sdr. Bayu Saputra,” jelas pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, pernyataan itu menegaskan bahwa segala tindakan klien kami dilakukan semata-mata dalam rangka menjalankan tugas profesi advokat, bukan sebagai pihak yang memiliki pengetahuan faktual atas unsur delik yang sedang diselidiki.

Nurul Safii juga menyoroti pemanggilan kliennya sebagai saksi oleh Kapolsek Siliragung dan Kanit Reskrim Polsek Siliragung, yang dinilai sebagai kesalahan konseptual dan penyalahgunaan kewenangan. Safii menegaskan bahwa seorang advokat tidak dapat dipanggil sebagai saksi terkait tugas profesinya dan hubungan kuasa hukum dengan klien.

Pemanggilan ini, menurut mereka, berpotensi mencederai prinsip due process of law dan melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 19 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia yang menjamin kerahasiaan klien.

“Kami menduga ini merupakan bentuk intimidasi terselubung terhadap profesi advokat. Jika pemanggilan tanpa dasar hukum yang sah terus terjadi, kami akan mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Dewan Kehormatan Advokat sebagai bentuk perlindungan profesi,” tegas pernyataan safii.

Selain itu, Nurul Safii menyebutkan bahwa pemanggilan berulang kali ini mencerminkan ketidaktahuan serius atau kelalaian yang disengaja dari pihak penyidik, sehingga mengganggu prinsip keadilan dan berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.

Pemanggilan kedua terhadap klien Nurul safii kini tengah berlangsung, dan kami selaku kuasa hukum Supriyadi, SH. MH.,C.Md tidak segan akan menempuh jalur gugatan perdata maupun keberatan pidana jika ditemukan indikasi intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

“Nurul safii Meminta agar Kapolsek Siliragung dan jajaran menghentikan segala bentuk pemanggilan terhadap klien kami sebagai saksi dan meminta klarifikasi resmi atas tindakan yang telah dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Siliragung demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.” (red)

You Might Also Like

Sinergi TNI, Pembinaan Linmas Desa Kaligung Tingkatkan Kesiapan Keamanan Warga

Konsolidasi ISNU Regional Timur Digelar di Gedung Rakyat Banyuwangi

Peringatan Selametan Desa Kajarharjo: Momentum Penguatan Iman dan Silaturahmi Warga

Bangorejo Bangkit : Sinergi TNI dan Ulama Wujudkan Generasi Produktif, Adaptif, dan Inovatif

BPC PERADIN Surabaya Gelar Rakercab Usung Tema “Eksistensi dan Konsolidasi Menuju Kejayaan PERADIN”

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article RKBK Gelar Dialog Publik, Kasatreskrim Polresta Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Tambang dan Ajak Kolaborasi
Next Article BRIN dan Bappeda Banyuwangi Jalin Kerja Sama Riset Ketahanan Pangan Desa Berbasis Partisipasi dan Akuntabilitas Digital
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sinergi TNI, Pembinaan Linmas Desa Kaligung Tingkatkan Kesiapan Keamanan Warga
Berita TNI Mei 24, 2025
Konsolidasi ISNU Regional Timur Digelar di Gedung Rakyat Banyuwangi
Berita Mei 24, 2025
Peringatan Selametan Desa Kajarharjo: Momentum Penguatan Iman dan Silaturahmi Warga
Berita Mei 24, 2025
Bangorejo Bangkit : Sinergi TNI dan Ulama Wujudkan Generasi Produktif, Adaptif, dan Inovatif
Berita Polri TNI Mei 24, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?