Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Dugaan tindak pidana pornografi menimpa seorang wanita muda berinisial “Bunga” (nama samaran), 20 tahun, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Bunga melaporkan penyebaran foto dirinya dalam keadaan tanpa busana oleh pacarnya sendiri, berinisial BNW, ke pihak kepolisian pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/162/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, Bunga menyebut bahwa hubungan asmara dengan BNW telah berlangsung sejak Desember 2024. Namun, belakangan ia menjadi korban kejahatan setelah fotonya disebarkan tanpa izin.
Menurut keterangan ibu korban, kejadian bermula saat BNW menyita KTP dan SIM milik Bunga. Saat keluarga meminta agar dokumen tersebut dikembalikan, BNW justru mengajak Bunga pergi dengan dalih akan mengembalikannya. Namun, tidak lama setelah itu, ibu korban menerima kiriman foto dari BNW melalui WhatsApp, yang menunjukkan Bunga dalam keadaan tidur tanpa busana.
“Awalnya BNW menyita KTP dan SIM Bunga. Saya marah dan bilang kalau tidak dikembalikan akan saya laporkan ke Polsek. Tak lama kemudian, Bunga diajak keluar oleh BNW. Karena takut KTP dan SIM tidak dikembalikan, akhirnya Bunga menurut. Tidak lama kemudian, BNW mengirimkan foto tersebut,” ungkap ibu korban.
Kuasa hukum korban, Nurul Safii, S.H., M.H., C.Msp., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya menjadi korban tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh BNW pada Senin, 14 April 2025.
“Kami mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Sampai saat ini, BNW masih berkeliaran dengan bebas seolah tidak bersalah. Ini bisa menjadi preseden buruk dan bisa terjadi lagi kepada korban lainnya,” tegas Safii.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar atas tindakan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi.
“Kondisi psikologis klien kami sangat terganggu. Ia mengalami trauma, shock, dan malu di lingkungan keluarga maupun sosialnya,” lanjutnya.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar korban mendapatkan keadilan dan rasa aman kembali. (Red)