Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi
BeritaDaerah

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi

selamet Solichin
Last updated: Mei 21, 2025 4:39 pm
selamet Solichin 153 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Dugaan tindak pidana pornografi menimpa seorang wanita muda berinisial “Bunga” (nama samaran), 20 tahun, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Bunga melaporkan penyebaran foto dirinya dalam keadaan tanpa busana oleh pacarnya sendiri, berinisial BNW, ke pihak kepolisian pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/162/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, Bunga menyebut bahwa hubungan asmara dengan BNW telah berlangsung sejak Desember 2024. Namun, belakangan ia menjadi korban kejahatan setelah fotonya disebarkan tanpa izin.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut keterangan ibu korban, kejadian bermula saat BNW menyita KTP dan SIM milik Bunga. Saat keluarga meminta agar dokumen tersebut dikembalikan, BNW justru mengajak Bunga pergi dengan dalih akan mengembalikannya. Namun, tidak lama setelah itu, ibu korban menerima kiriman foto dari BNW melalui WhatsApp, yang menunjukkan Bunga dalam keadaan tidur tanpa busana.

“Awalnya BNW menyita KTP dan SIM Bunga. Saya marah dan bilang kalau tidak dikembalikan akan saya laporkan ke Polsek. Tak lama kemudian, Bunga diajak keluar oleh BNW. Karena takut KTP dan SIM tidak dikembalikan, akhirnya Bunga menurut. Tidak lama kemudian, BNW mengirimkan foto tersebut,” ungkap ibu korban.

Kuasa hukum korban, Nurul Safii, S.H., M.H., C.Msp., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya menjadi korban tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh BNW pada Senin, 14 April 2025.

“Kami mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Sampai saat ini, BNW masih berkeliaran dengan bebas seolah tidak bersalah. Ini bisa menjadi preseden buruk dan bisa terjadi lagi kepada korban lainnya,” tegas Safii.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar atas tindakan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi.

“Kondisi psikologis klien kami sangat terganggu. Ia mengalami trauma, shock, dan malu di lingkungan keluarga maupun sosialnya,” lanjutnya.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar korban mendapatkan keadilan dan rasa aman kembali. (Red)

You Might Also Like

KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah

Satpolairud Polresta Banyuwangi Lakukan Patroli Dialogis dan Pemantauan Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat
Next Article Rutinitas Apel Malam Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme
Berita Polri Mei 22, 2025
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Peristiwa Mei 22, 2025
Satpolairud Polresta Banyuwangi Lakukan Patroli Dialogis dan Pemantauan Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi
Berita Polri Mei 22, 2025
Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan
Polri Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?