Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk
BeritaPolri

Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk

Andy
Last updated: Mei 20, 2025 3:25 am
Andy 93 Views
Share
2 Min Read

TANGERANG | Jejakindonesia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mauk pada Senin (19/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk AKP Subarjo atas arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

KH ditangkap pada Rabu (15/5/2025) saat tengah melakukan transaksi di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo.

Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan bahwa KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

KH yang diketahui merupakan pengangguran mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.

You Might Also Like

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Sehari Menjabat, Kalapas Banyuwangi Langsung Sapa Warga Binaan

Recharge Motivasi, Bupati Ipuk Bekali ASN Banyuwangi Wawasan City Branding

Sinergi TNI Yang Produktif, Dandim 0825/Banyuwangi Bersama Anggota DPRD Provinsi Jatim Tinjau Dapur Makan Bergizi Di Kecamatan Rogojampi

Sinergi Agrosolution Pupuk Kaltim, Dandim 0825/Banyuwangi Dorong Ketahanan Pangan Produktif di Banyuwangi Melalui Penanaman Padi Perdana

TAGGED: Polresta Tangerang, Polsek Mauk
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Banyuwangi Bergerak: Hari Kebangkitan Nasional 2025, Momentum Percepatan Pembangunan Nasional
Next Article Polresta Tangerang Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Wakapolresta Sampaikan Pesan Persatuan Bangsa
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah
Berita Daerah Mei 20, 2025
Sehari Menjabat, Kalapas Banyuwangi Langsung Sapa Warga Binaan
Berita Mei 20, 2025
Recharge Motivasi, Bupati Ipuk Bekali ASN Banyuwangi Wawasan City Branding
Berita Daerah Mei 20, 2025
Sinergi TNI Yang Produktif, Dandim 0825/Banyuwangi Bersama Anggota DPRD Provinsi Jatim Tinjau Dapur Makan Bergizi Di Kecamatan Rogojampi
Berita TNI Mei 20, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?