PASURUAN | jejakindoneisa.id – Kasus penganiayaan, seorang warga Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, bernama Jaki, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial SKR, pada September tahun lalu.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan korban luka serius pada bagian kepala, sampai mengalami pendarahan akibat hantaman gesper dari pelaku Hingga kini. Kejadian ini korban melaporkan ke Polsek lekok, dalam proses hukum yang berjalan di Polsek Lekok, Polres Pasuruan, dinilai berjalan lambat oleh korban.
Korban. Jaki menyebut bahwa pada 24 Desember, ia mendapatkan informasi dari Polsek Lekok mengenai perkembangan laporan yang ia buat. Disebutkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (P-19) untuk dilengkapi, dan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut (17/5/2025).
Dalam laporan Korban hingga kini belum ada kejelasan apakah proses hukum tersebut berlanjut atau justru dihentikan.
“Saya hanya butuh kepastian hukum, Mas. Karena hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang laporan saya berlanjut, saya harus tahu sampai di mana prosesnya. Tidak hanya disuruh menunggu tanpa kejelasan. Sampai hari ini, saya masih trauma karena pelaku tidak mendapat konsekuensi hukum. Saya dan keluarga takut jika kejadian itu terulang lagi,” ujar Jaki.
Pihak Polsek Lekok menyatakan bahwa laporan Jaki telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Jaki belum menerima keterangan resmi dari pihak Kejaksaan.
(Tim Pas)