Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: “Penandatanganan BASTK oleh Debitur: Praktik Bermasalah yang Harus Dihentikan”
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Hukum > “Penandatanganan BASTK oleh Debitur: Praktik Bermasalah yang Harus Dihentikan”
HukumOpini

“Penandatanganan BASTK oleh Debitur: Praktik Bermasalah yang Harus Dihentikan”

selamet Solichin
Last updated: Mei 16, 2025 1:44 pm
selamet Solichin 172 Views
Share
2 Min Read
KETUA LPKSM PATROLI Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP Advokat & Konsultan Hukum

Oleh: KETUA LPKSM PATROLI Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP
Advokat & Konsultan Hukum

Opini – Jejakindonesia.id | Fenomena maraknya debt collector yang memaksa debitur menandatangani BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) menunjukkan adanya praktik yang secara hukum patut dipertanyakan. Dalam praktiknya, dokumen ini dijadikan alat legitimasi agar proses penarikan kendaraan tampak sah di mata hukum, padahal justru berpotensi mengaburkan hak-hak debitur.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perlu ditegaskan bahwa BASTK merupakan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum serius. Dengan menandatanganinya, debitur dianggap secara sukarela menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan. Sayangnya, tidak sedikit debitur yang tidak memahami makna dan akibat hukumnya—terutama bila penandatanganan dilakukan dalam situasi tertekan, intimidatif, atau tanpa penjelasan yang memadai.

Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah telah secara tegas menyatakan bahwa penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela, maka kreditur wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menekankan pentingnya mekanisme eksekusi sesuai asas due process of law.

Lebih jauh lagi, praktik penarikan paksa yang disertai tekanan, ancaman, atau kekerasan fisik bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perampasan atau pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP.

Dengan demikian, penandatanganan BASTK yang dilakukan secara tidak bebas dan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Masyarakat berhak menolak menandatangani BASTK apabila dilakukan di luar putusan pengadilan, dan berhak memperoleh perlindungan hukum atas setiap bentuk pemaksaan atau ancaman.

Sudah waktunya aparat penegak hukum, lembaga pengawas seperti OJK, serta perusahaan pembiayaan lebih bertanggung jawab dalam memastikan praktik penarikan kendaraan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan hukum dipermainkan dan rakyat kecil menjadi korban mekanisme yang manipulatif dan tidak transparan.

Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat pembenaran praktik ilegal yang menindas.

You Might Also Like

Uji Kelayakan Sekda Harus Transparan

Hubungan dengan Allah Tak Sempurna Tanpa Cinta pada Sesama

Wartawan atau Tenaga Ahli Dewan? Pilih Satu, Bung!

Tiga Sosok Kandidat Sekda Saling Bergandeng Tangan Membangun Banyuwangi

LAPOR PAK APH !! SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT LKJ 2024 RS DJOELHAM, OKNUM PERS MALAH DILAGA SAMA AKTIVIS, DIDUGA SURUHAN INISIAL MI, ADA APA !!

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Next Article Kecelakaan Maut di Jalan Basuki Rahmat Banyuwangi, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia di Tempat
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kapolresta Malang Kota Tegaskan Pentingnya Peran Mahasiswa Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Hukum & Kriminal Polri Mei 17, 2025
Polisi Peduli Warga, Kapolres Pacitan Santuni Anak Penderita Hidrosefalus
Polri Mei 17, 2025
Satpolairud Polresta Banyuwangi Giat Patroli Pemantauan Diarea Obyek Wisata Green Watu Dodol
Berita Polri Mei 17, 2025
Satpolairud Polresta Banyuwangi Berikan Binmas Perairan Kepada Kelompok Nelayan dan Pengurus Kapal Dikawasan Dermaga Pelabuhan Muncar
Berita Polri Mei 17, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?