Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Bupati Ipuk : Rujak Soto dan Kue Bagiak Sah Diakui Secara Hukum Yang Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Bupati Ipuk : Rujak Soto dan Kue Bagiak Sah Diakui Secara Hukum Yang Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Banyuwangi
BeritaDaerah

Bupati Ipuk : Rujak Soto dan Kue Bagiak Sah Diakui Secara Hukum Yang Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Banyuwangi

selamet Solichin
Last updated: Mei 16, 2025 7:25 am
selamet Solichin 62 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Kuliner khas Banyuwangi kembali mendapat pengakuan sebagai makanan asli dari Banyuwangi. Rujak Soto dan Kue Bagiak telah mendapat surat pencatatan dari Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan KIK tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.

“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jum’at (16/5/2025).

Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK dapat mencegah pihak lain untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Bupati Ipuk menyebut, sejak tahun 2021 pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi kepada Kemenkumham.

Sebanyak 220 produk tersebut terdiri atas kuliner, kriya dan permohonan nama dagang. Dari semua produk tersebut, sebagian besar telah mendapatkan KIK, sedangkan beberapa di antaranya masih dalam proses.

“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai “karya” dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” jelas Ipuk.

Selain itu, lanjut dia, di tahun ini pemkab kembali mengajukan enam produk kepada Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan Bumi Blambangan. Di antaranya, tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java”, dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) sebagai ajang olahraga yang diinisiasi oleh Pemkab Banyuwangi.

Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), Ipuk juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” ujarnya.

Seperti tahun ini, pemkab fasilitasi pengajuan merek salon kecantikan, dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan perusahaan pertanian asli Banyuwangi PT. Pandawa Agri Indonesia.

“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” pungkas Ipuk. (tfq)

You Might Also Like

Desa Curah Jeru Laksanakan Giat Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kecelakaan Maut di Jalan Basuki Rahmat Banyuwangi, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia di Tempat

Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Tim SAR Gabungan Polres Probolinggo Berhasil Temukan ABK di Perairan Gili Ketapang Pasca 3 hari Hilang
Next Article Pelanggaran Terhadap Konstitusi Pendidikan, Forum Singojuruh Bersatu Awasi Penahanan ijazah 
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Desa Curah Jeru Laksanakan Giat Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih
Berita Pemerintahan Mei 16, 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Basuki Rahmat Banyuwangi, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia di Tempat
Berita Peristiwa Mei 16, 2025
“Penandatanganan BASTK oleh Debitur: Praktik Bermasalah yang Harus Dihentikan”
Hukum Opini Mei 16, 2025
Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Hukum & Kriminal Polri Mei 16, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?