Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik
Polri

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Anang Cokerz
Last updated: Mei 12, 2025 10:16 am
Anang Cokerz 73 Views
Share
2 Min Read

JAKARTA | jejakindinesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

- Advertisement -
Ad imageAd image

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

 

 

 

(HMS)

You Might Also Like

Polresta Banyuwangi Gelar Tradisi Pedang Pora Iringi Bhayangkara Purnabakti

54 Personel Naik Pangkat, Polresta Banyuwangi Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Polri

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Netizen Penasaran ‘Untuk Apa Robot Polisi’, Ini Jawabannya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pemkot Pasuruan Harus Bertindak tegas Jangan Tebang Pilih Terkait Polemik Penutupan Warung di Kel. Sebani
Next Article Danlanal Banyuwangi Hadiri Ritual Adat Ithuk-Ithukan di Rejopuro, Warisan Leluhur yang Terus Dilestarikan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pelayanan BPJS di RSUD Blambangan Sangat Memuaskan, Pasien: Nyawa Diutamakan, Bukan Administrasi
Berita Juli 2, 2025
Polresta Banyuwangi Gelar Tradisi Pedang Pora Iringi Bhayangkara Purnabakti
Polri Juli 2, 2025
54 Personel Naik Pangkat, Polresta Banyuwangi Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Polri
Polri Juli 2, 2025
POLSEK KABAT GELAR TASYAKURAN DAN DOA BERSAMA PERINGATI HARI BHAYANGKARA KE-79
Berita Juli 2, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?