Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang advokat di Banyuwangi oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan persuasif melalui jalur mediasi.
Dugaan intimidasi ini sebelumnya mencuat ke publik setelah diberitakan oleh media daring Jejakindonesia.id, yang menyebut nama Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP, seorang advokat di Kabupaten Banyuwangi, sebagai korban tindakan intimidatif oleh oknum TNI AL berinisial R. Oknum tersebut diketahui bernama panggilan Rendi, dan bertugas di salah satu kesatuan TNI AL di Surabaya.
Menanggapi pemberitaan dan dinamika yang berkembang, pihak TNI AL segera merespons cepat dengan mengutus perwakilan resmi untuk melakukan mediasi.
” Mediasi dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, bertempat di Markas Besar LSM GMBI BANYUWANGI di Perum Kalipuro Asri, Jalan Matoa blok B7 nomer 24, Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Proses dialog dipimpin oleh Lettu Moh. Ali Zubaidin, selaku perwakilan institusi TNI AL. Sementara dari pihak advokat, proses pendampingan dilakukan oleh kuasa hukum Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, mewakili Supriyadi.
Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Adapun poin utama dari hasil pertemuan tersebut adalah:
1. Adanya jaminan keselamatan fisik dan psikis terhadap Advokat Supriyadi.
2. Komitmen TNI AL untuk memberikan tindakan tegas kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etika militer.
Dalam keterangannya, Lettu Moh. Ali Zubaidin menyampaikan bahwa institusinya tidak menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik TNI AL. “Kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan siap menindak tegas anggota yang bersalah,” tegasnya.
Pihak Advokat Supriyadi menyambut baik langkah persuasif tersebut dan mengapresiasi respons cepat dari institusi TNI AL dalam menjaga keharmonisan hubungan antarpenegak hukum.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap tidak ada lagi gesekan antar profesi, dan semua pihak dapat bekerja sama menjaga supremasi hukum serta menjunjung etika profesional. (red)