Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kapolsek Cikupa: Enam Pelaku Pengrusakan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Diamankan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Kapolsek Cikupa: Enam Pelaku Pengrusakan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Diamankan
BeritaPolri

Kapolsek Cikupa: Enam Pelaku Pengrusakan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Diamankan

Andy
Last updated: April 30, 2025 3:05 pm
Andy 82 Views
Share
3 Min Read

TANGERANG | Jejakindonesia.id – Jajaran Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., pada Rabu, 30 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban S.M.J. (25), warga Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, yang mengalami trauma dan ketakutan setelah kontrakannya diobrak-abrik oleh sejumlah orang tidak dikenal pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 04.20 WIB.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang tidur bersama anaknya di dalam kontrakan di wilayah Kp. Pabuaran, ketika mendengar suara gaduh, teriakan, serta bunyi pintu yang didobrak. Para pelaku berteriak dan mengelilingi area kontrakan sebelum akhirnya menendang pintu berulang kali sambil mengancam akan mendobrak jika tidak dibuka. Karena ketakutan, korban membuka pintu. Salah satu pelaku masuk ke dalam kontrakan dan melakukan penggeledahan sambil menanyakan senjata tajam, sementara yang lain menunggu di luar.

Pelaku kemudian membongkar isi lemari, mengangkat kasur, dan mengacak-acak barang-barang pribadi korban. Meskipun tidak menemukan apa pun, aksi mereka telah meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Kapolsek Cikupa menyampaikan bahwa berdasarkan penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

S.K. (37), warga Margasari, Tigaraksa, S.B. (34), warga Kalanganyar, Lebak, I.S. (43), warga Bitung Jaya, Cikupa, D.S. (38), warga Sukanagara, Cikupa, S.G. (29), warga Bitung Jaya, Cikupa, I.S. alias Iik (35), warga Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 buah brendel pintu dalam keadaan rusak milik penghuni kontrakan, 1 buah gembok kontrakan, serta 1 buah senjata tajam jenis parang milik tersangka.

Modus operandi dari aksi para pelaku didasari oleh kesalahpahaman di tempat hiburan antara S.K. dan sekelompok orang asal Bima. Tidak terima, S.K. kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan aksi sweeping ke kontrakan yang dihuni warga Bima di wilayah Cikupa.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 April 2025, enam orang yang sebelumnya berstatus saksi resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersebut,” jelas AKP Johan.

Awalnya, para tersangka sempat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Panongan. Namun setelah dilakukan interogasi, tidak ditemukan unsur pidana penganiayaan terhadap mereka. Justru dari laporan tersebut, terungkap keterlibatan mereka dalam aksi pengerusakan dan intimidasi.

Kapolresta Tangerang melalui Kapolsek Cikupa mengapresiasi kinerja anggota yang bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri akan kami tindak tegas. Tidak boleh ada ruang bagi aksi premanisme, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Johan mewakili Kapolresta Tangerang.

Kini keenam tersangka telah diamankan dan diproses lebih lanjut. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.

You Might Also Like

Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

Keluarga Besar Makodim 0825/Banyuwangi Gelar Shalat Idul Adha 1446 H Tahun 2025

TAGGED: Polresta Tangerang, Polsek Cikupa
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Sambang Warung Bhabinkamtibmas Anggota Polsek Balaraja Mempererat Ikatan Silaturahmi di Desa Binaan Guna Antisipasi Kamtibmas
Next Article Sinergitas TNI- Polri Dan Pemkab Blitar Hijaukan Lingkungan, Bangun Masa Depan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi
Uncategorized Juni 6, 2025
Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?