Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Caci-Maki Wartawan Lewat Video, YouTuber Mahesa akan Diadukan Organisasi Wartawan ke Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Caci-Maki Wartawan Lewat Video, YouTuber Mahesa akan Diadukan Organisasi Wartawan ke Polisi
Berita

Caci-Maki Wartawan Lewat Video, YouTuber Mahesa akan Diadukan Organisasi Wartawan ke Polisi

Nurul Qomar
Last updated: April 28, 2025 1:26 pm
Nurul Qomar 190 Views
Share
4 Min Read

JAKARTA, Jejakindonesia.Id– Unggahan video YouTuber Mahesa al-Bantani yang dinilai mencaci-maki wartawan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah organisasi wartawan berniat mengadukan perkara ini ke Polisi.

 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah satunya disampaikan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) dalam siaran persnya, Sabtu 28 April 2025.

 

Sekretaris Umum RJN Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.Pdi., SE., SH., MH., P.hD., mengaku sudah menonton video itu dan menyimak ungkapan yang disampaikan Mahesa dalam video itu. Video Mahesa ini juga menyebar di grup-grup komunitas dan organisasi wartawan sehingga memunculkan ketersinggungan para awak media.

 

“Ucapan-ucapan Mahesa dalam video itu mencederai dan melukai profesi jurnalis secara umum. Sebab disitu ada ungkapan yang bernada ancaman terhadap wartawan untuk meliput,” ungkap Prof. Sutan di Jakarta, Senin 28 April 2025.

 

Dalam video itu, Mahesa mengucapkan akan “menghantam” wartawan-wartawan yang akan meliput pada tanggal 10 Mei mendatang. Entah acara apa yang dimaksud di tanggal 10 Mei itu.

 

Mahesa juga menuding wartawan sudah dibiayai miliaran rupiah untuk mem-framing berita “Banten Sudah Pulih”.

 

“Camkan wartawan-wartawan yang akan hadir pada tanggal 10 Mei, kalian yang akan saya hantam dengan kamera,” begitulah yang disampaikan Mahesa entah apa maksud dari ungkapannya itu.

 

Mahesa juga melanjutkan dalam videonya:

“Hei dengerin nih wartawan. Muka kau yang akan saya tunjuk nih. Jari ini yang akan saya tunjuk ke muka kau. Turun nanti nih di tanggal 10 Mei. Geblek wartawan itu. Tanggal 10 Mei habis kalian wartawan,” ujarnya mengumpat wartawan.

 

Terkait hal ini, RJN dan sejumlah organisasi wartawan meradang. Mereka tidak terima atas cacian dan hinaan dari Mahesa.

 

“Kalimat Mahesa itu merupakan bentuk penghinaan berat dan fitnah atas profesi wartawan. Hal ini adalah masalah serius, karena ungkapan Mahesa ini sudah merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat kami yang berprofesi sebagai wartawan,” tegasnya.

 

Karena itu, pihak RJN telah melakukan pembahasan serius masalah ini dan akan mengadukan pernyataan Mahesa dalam videonya ini ke Polda Banten.

 

“Kami akan bergerak cepat atas penghinaan Mahesa terhadap profesi wartawan. Kami segera adukan dan kami juga meminta Kapolda Banten segera memproses hukum kasus penghinaan profesi wartawan ini,” tegasnya.

 

Sementara, Ketua Umum RJN Arfendy CFLE menegaskan, tidak ada seorang pun yang bisa menghalang-halangai tugas wartawan dalam melakukan peliputan. Sebab, tugas profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pada pasal 18 ayat (1) disebutkan; menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana,” tegas Arfendy.

 

Jadi menurut Arfendy, wartawan juga memiliki hak untuk dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam melakukan tugas mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, wartawan tidak boleh dihalang-halangai, apalagi sampai diancam, dihina dan dicaci-maki,” tegasnya.

 

dia menilai, wartawan harus bekerja secara bebas dan independen, tanpa tekanan dari pihak manapun. “UU Pers telah mengatur bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dari tindak kekerasan dan intimidasi,” kata Arfendy.

 

Atas apa yang disampaikan Mahesa dalam videonya, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Polisi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar harkat dan martabat profesi wartawan tidak disepelekan pihak lain.

 

Sementara, dari penelusuran awal berbagai organisasi wartawan diketahui, Mahesa al-Bantani tercatat sebagai warga Desa Bendung Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

 

Dalam akun TikToknya, video-video Mahesa selama ini banyak mengundang kontroversi dan kerap “menyerang” sejumlah pihak terkait PIK2.

 

Tim

You Might Also Like

Satlantas Polresta Tangerang Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi ODOL di Tigaraksa

Polsek Cisoka Gelar Patroli Mobile Rutin, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Bhabinkamtibmas Aiptu Sukarna Lakukan Pendataan Pekarangan Bergizi di Desa Cibetok untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lestari

Bhabinkamtibmas Desa Cikande Sosialisasikan Layanan Polri 110 kepada Warga untuk Tingkatkan Akses Pelayanan

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Tigaraksa Tinjau Lahan Jagung Hibrida di Hejo Farm Desa Pematang

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025
Next Article Akhirnya Kelurahan Ardirejo Mengawali Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Di Situbondo 
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satlantas Polresta Tangerang Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi ODOL di Tigaraksa
Berita Polri Juni 25, 2025
Polsek Cisoka Gelar Patroli Mobile Rutin, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Berita Polri Juni 25, 2025
Bhabinkamtibmas Aiptu Sukarna Lakukan Pendataan Pekarangan Bergizi di Desa Cibetok untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lestari
Berita Polri Juni 25, 2025
Bhabinkamtibmas Desa Cikande Sosialisasikan Layanan Polri 110 kepada Warga untuk Tingkatkan Akses Pelayanan
Berita Polri Juni 25, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?