Ponorogo | jejakindonesia.id – Langkah nyata mulai dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Pemuda Pancasila (PP) Ponorogo dengan mengajak anggota PP maupun masyarakat yang ada di Bumi Reyog untuk paham ‘melek’ hukum.
BPPH MPC PP Ponorogo menggelar Ngopi Hukum (Ngolah Pikir Seputar Hukum) yang mengambil tema ‘Bersama Menjaga Supremasi Hukum dan Pancasila’ di Mbok Mingkem Resto Kota Ponorogo, Minggu (19/4/2025).
Selain anggota PP, acara dihadiri juga oleh sejumlah elemen termasuk para Kepala Desa (Kades) beserta Perangkat Desa dan tokoh masyarakat. “Kita ketahui bersama, sebenarnya kalau untuk pelayanan hukum selama ini sudah mulai berjalan secara gratis. Tapi momen ini sekaligus untuk mensosialisasikan keberadaan lembaga BPPH MPC PP Ponorogo bahwa kita siap untuk melakukan penyuluhan maupun pembelaan hukum kepada siapapun baik keluarga besar dan anggota serta masyarakat umum,” papar Agung ‘Kucir’ Nugroho selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Ponorogo disela-sela kegiatan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa layanan hukum gratis untuk masyarakat ini diberikan, lantaran pihaknya menilai banyak masyarakat yang dirugikan dan berada dalam posisi yang lemah, khusunya saat dirugikan baik oleh lembaga swasta atau instansi pemerintah yang memberikan layanan publik.
Selain itu, dia mempersilahkan dan membuka pintu selebar-lebarnya kalau ada warga atau kelompok yang mau konsultasi berkaitan atau bersentuhan dengan masalah hukum. “Pemuda Pancasila melalui Anggota BPPH MPC PP Ponorogo yang banyak yang berprofesi sebagai pengacara advokad lowyer yang profesional baik tua maupun muda siap membantu siapapun,” tandasnya.
Saat ini pihaknya mempersilahkan masyarakat yang ingin mendapat pendampingan hukum bisa datang ke kantornya di Jalan Suromenggolo atau Jalan Baru. “Saat ini kita lengkap ada pidana, perdata, hukum tanah. Kita siap untuk sedang berperkara mendampingi,” urainya.
Masih kata ‘Kucir’ yang menekankan bahwa layanan hukum ini adalah wujud eksistensi dari Pemuda Pancasila Ponorogo. “Dari sekian banyak kasus yang terjadi baik perangkat kepala desa atau masyarakat yang terjerat kasus hukum, mereka bingung, karena mereka sangat awam dan perlu pendampingan. Dari sini BPPH hadir untuk memberikan pelayanan konsultasi dan pembelaan. Silahkan kelompok masyarakat siapapun. Yang menginginkan untuk memberikan penyuluhan,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Pradipta Erfandhiarta, SH selaku narasumber menekankan pentingnya memahami terhadap Kewenangan substansi prosedur yang harus terpenuhi pada tindakan bila ada masalah hukum. “Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat dan pencerahan soal hukum. Khususnya bagi anggota PP, Kepala Desa, Perangkat Desa maupun tokoh masyarakat karena harus paham hukum,” beber Muhammad Pradipta Erfandhiarta, SH.
Pun, mantan Fotografer di beberapa media ini menilai sangat berbahaya bagi mereka utamanya kades, perangkat maupun tokoh jika miss persepsi dan konsepsi. “Jangan sampai tidak ada niatan melanggar hukum, mereka bisa terjebak masalah hukum. Sehingga bila mau melangkah punya pemahaman hukum,” tandasnya.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya sifatnya pasif menunggu terbuka bagi siapa saja bila ingin didampingi. “Kita juga siap menerima penyuluhan pengaduan keluh kesah masyakarat. Termasuk juga mengkritisi kebijakan pemerintah sebagai fungsi kontrol,” imbuh Pradipta.
Dirinya bersama MPPH MPC PP Ponorogo juga terbuka membuka layanan hukum dengan membuka pusat konsultasi maupun pengaduan hukum sementara di kantor di Jalan Baru tepatnya depan SD Bright Kiddie.
Salah satu peserta yang hadir, Barno selaku Kades Bringinan, Kecamatan Jambon mengaku berterimakasih dan menyambut positif atas upaya PP Ponorogo dalam mengedukasi para kades dan tokoh masyarakat. “Kami sangat berharap kedepannya keberadaan PP dalam memberikan penyuluhan pengarahan dan pendampingan hukum kepada kades dan perangkat maupun tokoh masyarakat bisa berlanjut dan mengena ke seluruh wilayah Ponorogo,” ungkap Barno yang juga mantan TKI Malaysia ini.
(Muh Nurcholis)