Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Arul FRJRI: Intimidasi Terhadap Wartawan oleh Pejabat Publik Merupakan Pelanggaran Prinsip Demokrasi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Arul FRJRI: Intimidasi Terhadap Wartawan oleh Pejabat Publik Merupakan Pelanggaran Prinsip Demokrasi
Berita

Arul FRJRI: Intimidasi Terhadap Wartawan oleh Pejabat Publik Merupakan Pelanggaran Prinsip Demokrasi

Andy
Last updated: April 19, 2025 11:15 am
Andy 156 Views
Share
3 Min Read

Aceh Tamiang | jejakindonesia.id – Seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengalami intimidasi dari seorang Datok Penghulu berinisial AS di Kecamatan Tamiang Hulu. Intimidasi ini terjadi setelah wartawan tersebut memberitakan persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait objek wisata di kampung yang dipimpin oleh AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ancaman tersebut disampaikan oleh AS melalui pesan WhatsApp dengan nada kasar dan intimidatif, hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI), Nurul Qomar atau yang akrab disapa Arul, menyatakan bahwa tindakan AS berpotensi sebagai tindak pidana.

“Laporkan saja ke pihak hukum. Meskipun tidak semata-mata melalui UU Pers sebagai lex specialis, secara umum tindakan itu sudah mengarah pada pidana pengancaman atau intimidasi,” ujar Arul kepada jejakindonesia.id, Sabtu (19/04/2025).

Menurut Arul, berita yang diterbitkan telah memenuhi unsur kode etik jurnalistik dan merupakan informasi publik yang layak disampaikan, apalagi, isu PAD tengah menjadi sorotan daerah terkait krisis anggaran.

“Jika pun merasa dirugikan, Datok AS bisa menggunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan cara arogan.

Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati,” tegas Arul.

Tak lama setelah berita terbit, wartawan tersebut menerima pesan WhatsApp dari AS yang berbunyi:

“Nampaknya kau ini orang yang akan aku kasih contoh. Jangan cari masalah kau. Aku nggak pernah cari masalah, dimana kau duduk di simpang, besok aku ke sana, jangan kau samakan Datok Kaloy dengan Datok yang lain, kau hapus tuh beritanya.”

Pesan tersebut dinilai mengandung unsur ancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Namun, saat hari yang dijanjikan tiba, AS tidak kunjung datang ke lokasi yang disebut, bahkan kemudian memblokir kontak wartawan tersebut.

Tindakan AS bisa dikategorikan melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sebagai pejabat publik, seorang Datok seharusnya memahami bahwa media berperan penting dalam pembangunan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, saluran klarifikasi dan hak jawab tersedia, bukan dengan cara ancaman.

[email protected]

You Might Also Like

Unit Lantas Polsek Tigaraksa Gerak Cepat Tangani Tiang Listrik Roboh, Lalu Lintas Kembali Normal

Unit Patroli Polsek Tigaraksa Giat Sambang & DDS Kepada Warga Binaan Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah

Wakapolresta dan Kapolsek Tigaraksa Resmikan Sarana Air Bersih untuk Warga Kampung Ranca Sadang

Aipda Wahyudin Bhabinkamtibmas Desa Cisoka Polsek Cisoka Melaksanakan Sambang Sekaligus Sosialisasi Layanan Polri 110 Kepada Warganya

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Giat Patroli dan Pemantauan Dikawasan Dermaga Pelabuhan ASDP Ketapang/LCM

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Serah terima Jaga di Halaman Apel Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang
Next Article Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga I Hadapi Libur Panjang dan PSU Kabupaten Serang
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Unit Lantas Polsek Tigaraksa Gerak Cepat Tangani Tiang Listrik Roboh, Lalu Lintas Kembali Normal
Berita Polri Juni 26, 2025
Unit Patroli Polsek Tigaraksa Giat Sambang & DDS Kepada Warga Binaan Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah
Berita Polri Juni 26, 2025
Wakapolresta dan Kapolsek Tigaraksa Resmikan Sarana Air Bersih untuk Warga Kampung Ranca Sadang
Berita Polri Juni 26, 2025
Aipda Wahyudin Bhabinkamtibmas Desa Cisoka Polsek Cisoka Melaksanakan Sambang Sekaligus Sosialisasi Layanan Polri 110 Kepada Warganya
Berita Polri Juni 26, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?