Aceh Tamiang | jejakindonesia.id – Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) resmi menyerahkan surat dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang (Atam), menyusul langkah pemanggilan terhadap para Komisioner KIP Aceh Tamiang terkait anggaran Pilkada tahun 2024.
Dalam surat diberi tembusan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung tersebut Sekretaris PANDORA, M. Helmi, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keberanian Kejari Aceh Tamiang mulai menunjukkan taringnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
PANDORA menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap setiap indikasi penyimpangan tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai perintah institusi.
“Kami menaruh kepercayaan tinggi kepada Kejaksaan sebagai garda depan. Masyarakat hari ini menaruh harapan besar pada institusi Kejaksaan,” kata Helmi.
Sambungnya, “Jangan sampai Kejari Aceh Tamiang mengkhianati amanat Presiden RI dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, terus mendorong pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Helmi dalam keterangannya kepada media.
PANDORA menilai bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh penyelenggara pemilu adalah ujian serius terhadap keberanian aparat penegak hukum di daerah. Terlebih, anggaran pemilu bersumber dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sebagai bentuk komitmen nyata, PANDORA juga mengumumkan rencana aksi unjuk rasa damai dalam waktu dekat untuk mendukung langkah-langkah Kejari Aceh Tamiang. Aksi ini ditujukan sebagai dorongan moral agar Kejari tetap konsisten dan tidak tunduk pada tekanan politik atau kelompok tertentu yang ingin melindungi pihak-pihak yang terindikasi melakukan korupsi.
“Jangan sampai Kejari hanya berani di awal, lalu redup di tengah jalan. Ini momentum bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Helmi.
PANDORA juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, dan mahasiswa untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kepercayaan publik terhadap institusi hukum tidak boleh disia-siakan. Kejaksaan harus menjadi benteng terakhir rakyat dalam menjaga uang negara dan integritas pemilu.*
Reporter : SAP