MADINA| Jejakindonesia.id – Pernyataan kontroversial Bupati Mandailing Natal (Madina) yang menyarankan pembakaran sampah secara langsung di lingkungan masyarakat menuai kecaman dari Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal Pekanbaru, Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya penanggulangan krisis iklim dan kesehatan masyarakat.(16/04/25).
Sebelumnya Bupati Madina Dalam Pernyataannya yang Di kutif dalam media Madina Pos menyebutkan
“Sampah rumah tangga itu bisa kita bakar di tempat kita sendiri. Tidak semua harus dibuang ke tempat sampah yang disediakan. Ini tujuannya agar masalah sampah yang selama ini tak kunjung tuntas, bisa berkurang,”
Ima Madina Pekanbaru menyatakan keprihatinan mereka atas pernyataan tersebut Apakah itu Solusi Yang Tepat Dalam Mengurangi Sampah Di Madina Ujar Gusti Pardamean Nasution Ketua umum ima madina Pekanbaru Tambahnya ia Menyebutkan imbauan membakar sampah di ruang terbuka adalah perbuatan ilegal telah diatur ancaman pidananya dalam undang-undang Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Selanjutnya Dalam Penelitian dan Kajian Kami ada 5 Bahaya serius Hasil Pembakaran Sampah
Pencemaran Udara
Pencemaran Tanah dan Air
Rusaknya Lapisan Ozon
Rantai Makanan Terganggu
Emisi Gas Beracun
> “Kami kecewa dengan pernyataan Bupati yang seolah mengabaikan dampak buruk dari pembakaran sampah, yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga,” ujar Gusti.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa pembakaran sampah bukan solusi jangka panjang, melainkan justru memperburuk persoalan lingkungan. Jadi kami berharap bupati jangan menambah masalah dari masalah, atau ASBUN ( Asal Bunyi)Mereka mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah terpadu tepat yang melibatkan masyarakat, sektor swasta,pendidikan.
Lebih lanjut, Ima Madina Pekanbaru Siap Sama-Sama Dengan Pemerintah mencari Solusi Yang Tepat Untuk Mengurangi Sampah Di madina Ini tambahnya kami menyatakan akan mengajukan petisi kepada DPRD Madina agar Bupati mengklarifikasi pernyataannya serta menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan edukatif.
(Magrifatulloh).