Banyuwangi,– Jejakindonesia.id | Proyek pembangunan jembatan di Jalan No.38 Tambong, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menuai kecaman publik. Proyek tersebut diduga keras melanggar ketentuan hukum karena tidak mencantumkan papan nama proyek sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, pekerjaan pondasi tetap dilaksanakan meskipun aliran air sungai masih mengalir deras, yang berisiko fatal terhadap kualitas struktur dan keselamatan publik.
Warga setempat menyatakan bahwa proyek ini disebut sebagai hasil dana hibah. Namun saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa, justru disebutkan dana bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ketidaksesuaian informasi ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulatif dan potensi penyalahgunaan anggaran. Kamis, (17/04/ 2025)
Dugaan Pelanggaran Hukum:
1. Tidak adanya papan informasi proyek melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama Pasal 6 ayat (1) huruf f, yang mewajibkan asas keterbukaan informasi.
2. Pekerjaan konstruksi tanpa standar keamanan, termasuk pemasangan pondasi dalam kondisi aliran air aktif, berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 93, terkait penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan standar mutu dan keselamatan.
3. Jika benar terdapat penyalahgunaan informasi sumber anggaran, bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, baik dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun Aparat Penegak Hukum lainnya untuk turun langsung melakukan investigasi. Tidak boleh ada proyek “siluman” yang dibenarkan, karena setiap sen uang negara adalah hak rakyat yang wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Sampai berita di tayangkan , pihak kontraktor tidak memberikan tanggapan dan membalas saat di konfirmasi melalui whatsapp oleh tim Media.
(tim investigasi)