Jakarta | JejakIndonesia.id – Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia, Arul, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap ajudannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis saat kunjungan Kapolri ke Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis apalagi ini dilakukan oleh ajudan seorang pejabat tinggi negara.
Kapolri harus menunjukkan sikap tegas dan transparan, Jangan ada pembiaran,” ujar Arul dalam pernyataannya, Selasa (8/4/2025).
Insiden terjadi saat para jurnalis meliput kunjungan Kapolri dalam rangka meninjau arus balik Lebaran 2025.
Seorang ajudan diduga mendorong dan memukul Makna Zaizar, pewarta foto dari Antara, serta mengeluarkan ancaman kepada jurnalis lain.
Menurut Arul, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga merupakan dugaan tindak pidana yang harus ditangani melalui proses hukum.
Ia meminta agar Kapolri tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, namun juga menunjukkan komitmen pada perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Kami mendesak Kapolri untuk memproses ajudannya secara hukum, ini bukan sekadar masalah internal, tapi menyangkut hak publik atas informasi dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tegas Arul.
Lebih lanjut, Arul mendorong agar pemerintah dan institusi kepolisian segera menyusun kode etik bersama antara pers dan kepolisian, serta memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, jika jurnalis terus mendapat tekanan, bahkan kekerasan, bagaimana mungkin publik bisa mendapatkan informasi yang objektif?” Ungkapnya Arul.