Binjai – Jejakindonesia.id | Sebagai anak yang sudah mempertahan kan apa yang sudah menjadi kewajiban untuk menjaga sepeninggalan orang tua yang sudah susah payah membelikan, maka sepenuh nya di teruskan ke sang anak sebagai tempat yang nyaman untuk dihuni. Selasa (18/3).
Perseteruan masih terus berlanjut. Walaupun sudah dicoba dengan secara musyawarah kesepakatan pendapat bersama ketika sedang berada di kantor BPKAD Kota Binjai ruangan Kabid PBB, Senin (17/3). Dengan adanya pertemuan yang diharapkan dapat titik terang dari sebuah solusi yang pas,malah berputar 360 ° tidak membuah kan hasil.
Maka demikian, dengan ditunjukan beberapa bukti kepemilikan alas hak tanah dan bangunan rumah dengan atas nama orangtua ( Alm ) yang tercantum, supaya memiliki dasar kepemilikan jika diminta. Tegang urat pada leher pun terjadi diawali dari pembuktian hak dasar kepemilikan.
Perdebatan pun terjadi antara Keluarga H.Dodie yang saat itu didampingi oleh fatner nya bernama Melky dengan Kabid PBB Andy Gt. Keduanya saling memberi kan pendapat dan tidak ada yang mau mengalah. Sehingga timbul rasa saling membenarkan diri.
Walaupun begitu, pihak dari pada keluarga tidak mau kalah dengan bukti ditunjukkan dan ucapan yang keluar dari Sang Pejabat tersebut, kedua orang tua yang merupakan dari pemilik tanah atas nama merasa tidak dihargai, bisa di bilang merupakan suatu Aparatur Sipil Negara yang sebentar lagi akan memasuki masa purna.
Jika dilihat daripada apa yang sudah dikerjakan nya tidak sebanding dengan pejabat eselon yang saat ini sedang berada di hadapannya terkait kinerjanya diluar Nulur. Melky merasa menguasai peraturan dan perundang-undangan merupakan suatu regulasi yang ada.
Perdebatan yang sangat sengit dengan harus diantara mereka wajib mening galkan tempat. Merasa dengan rasa penuh kekesalan yang sangat mendalam Melky meminta untuk kejadian yang barusan dihadapinya harus di publikasikan agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana kinerja para pejabat nya.
Berdering suara handphone milik media online ini dikarenakan masuk pesan dari Melky. Ini pesan merupakan ungkapan yang nyata dengan penuh rasa kekesalan sangat mendalam dan luar biasa. Dalam pesan WhatsApp tersebut berisikan, sebagai berikut ;
“Sebelah beng sumut di terbitkan oleh mereka wajar di mitai keterangan, karena pewajib pajaknya meninggal 1946, kenaa di terbitkakn sekitar tahun 2016 jelas bermasa,alah pewajib pajakny,”kata Melky.
Sambung Melky, “sedangkan haji dode adalah pawajib pajak langsung, persoalan haji dode Sebagai pewajib pajak, sekarang tinggal kemauan pihak penerbit alias pemungut pajak untuk menerbitkan”,ujar melky.
Sambung Melky, “yang pasti mereka berupaya tidak memberi kesempatan kepada haji dode. Di pnggil2 polisi tidak jadi alasan untuk menolak penerbitan pbb Karena tidak ada satu undang undang yang melarang seputar permohonan nomor registrasi penerbitan PBB, malah mereka mengusulkan untuk tempuh jalur pengadilan”, ucap melky.

Menurut dari hal simple yang dilihat dari persoalan tersebut, harapan dari pada keluarga atas pemilik tanah dan bangunan rumah meminta untuk mendukung atau memfasilitasi peran fungsional Pemerintah Kota Binjai terhadap warganya,kalah atau menang di meja hijau saat di lakukan tuntutan oleh Pemkab Langkat itu merupakan urusan belakang.
Memang,ada baiknya pemerintah kota binjai wajib membela masyarakatnya yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju kebebasan hak mutlak pendapat, bukan hal sebaliknya. Anehnya lagi, saat sedang berada di ruangan Kabid PBB Andy bersama media online ini, dirinya meminta untuk tidak melakukan publikasi, ada apa dan kenapa ? Indikasi seperti ada yang disembunyikan dan diduga memiliki ketakutan untuk diketahui banyak orang. ( Raka ).